HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 2 September 2019

Dari Perayaan 1 Muharram MAAM, Perlu Perda Untuk Menerapkan Hukum Adat Minangkau Di Sumatera Barat

Imam MAAM Tengku Irwansyah Dt Katumangguangan saat menghadari kegiatan tahun baru 1 Muharam 1441 H di kota Bukittinggi.
Imam MAAM Tengku Irwansyah Dt Katumangguangan saat menghadari kegiatan tahun baru 1 Muharam 1441 H di kota Bukittinggi.

Bukittinggi (Minangsatu)- Rangkaian kegiatan perayaan tahun baru  1 Muharram 1441 Hijriah yang digelar oleh Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAMk) di Kota Bukittinggi, Minggu (1/9) berjalan sukses dan lancar.

Acara diawali dengan pawai arak-arakan mulai dari Lapangan Kantin dan berakhir di Istana Bung Hatta. Pawai diikuti oleh unsur pemangku adat, ulama, cadiek pandai dan majlis taklim BKMT Bukittinggi serta para pelajar. Selanjutnya tausyiah oleh Syech Tengku Mhd. Arby Al Manany Faqih Batuah, pembina pesantren Abdul Aziz Koto Hilalang, Kabupaten Solok. Rangkaian acara diakhiri dengan Diskusi Terpumpun Duduak Baropok Aplikasi HAMk yang dipandu Pemimpin Redaksi Singgalang H Khairul Jasmi.

Ketua Panitia Pelaksana TE Rajo Bujang didampingi Wakil Ketua Ramdalel Bagindo Ibrahim dan Sekretaris Indra Dodi Rajo Lobieh, memastikan kegiatan Muharam sukses, sekitar 250 peserta dari berbagai unsur terlibat dalam pawai. Ini memperlihatkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sejumlah pejabat juga hadir ,  Perwakilan Wali Kota Bukittinggi, termasuk Wakapolres Bukittinggi Sumintak.

" Kita mengucapkan terima kasih atas segala kemudahan dan dukungan dari para pihak yang ada," tutur Ramdalel Bagindo Ibrahim, tokoh muda Bukittinggi. 

Imam MAAM Tengku Irwansyah Dt Katumangguangan mengatakan,  beberapa kesimpulan diperoleh berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan sejumlah akademisi, praktìsi dan pemangku adat ini.

"Penerapan Hukum adat Minangkabau (HAMk) yang usali sesuai warih nan bajawek pusako batarimo di Sumatera Barat (Sumbar) dapat diterapkan dan mendapatkan legalisasi secara ketatanegaraan melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar," paparnya.

Menurut  Datuak Katumangguangan, di dalam peraturan daerah tersebut, ada hal prinsip yang mesti termaktub dalam Perda. "Penerapan HAMk melalui Desa Adat, bukan Desa Pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaan Desa Adat tersebut, kelak, fungsi-fungsi pemerintahan tetap dilaksanakan dan dijalankan seperti sekarang. 

" Tetapi untuk menjalankan fungsi-fungsi berkenaan hak asal usul diserahkan kepada masyarakat adat itu sendiri," jelasnya.

Ditambahkan Datuak Katumangguangan, untuk menindaklanjuti kesimpulan itu, MAAM-lah yang akan memprogramkan penyusunan konsep yang bisa dijadikan bahan untuk Ranperda penerapan Hukum Adat Minangkabau di Sumbar.


Wartawan : Rivo Septian
Editor : melatisan

Tag :#tahun baru hijriah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com