HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI
- Senin, 2 September 2019
Dari Perayaan 1 Muharram MAAM, Perlu Perda Untuk Menerapkan Hukum Adat Minangkau Di Sumatera Barat

Bukittinggi (Minangsatu)- Rangkaian kegiatan perayaan tahun baru 1 Muharram 1441 Hijriah yang digelar oleh Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAMk) di Kota Bukittinggi, Minggu (1/9) berjalan sukses dan lancar.
Acara diawali dengan pawai arak-arakan mulai dari Lapangan Kantin dan berakhir di Istana Bung Hatta. Pawai diikuti oleh unsur pemangku adat, ulama, cadiek pandai dan majlis taklim BKMT Bukittinggi serta para pelajar. Selanjutnya tausyiah oleh Syech Tengku Mhd. Arby Al Manany Faqih Batuah, pembina pesantren Abdul Aziz Koto Hilalang, Kabupaten Solok. Rangkaian acara diakhiri dengan Diskusi Terpumpun Duduak Baropok Aplikasi HAMk yang dipandu Pemimpin Redaksi Singgalang H Khairul Jasmi.
Ketua Panitia Pelaksana TE Rajo Bujang didampingi Wakil Ketua Ramdalel Bagindo Ibrahim dan Sekretaris Indra Dodi Rajo Lobieh, memastikan kegiatan Muharam sukses, sekitar 250 peserta dari berbagai unsur terlibat dalam pawai. Ini memperlihatkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sejumlah pejabat juga hadir , Perwakilan Wali Kota Bukittinggi, termasuk Wakapolres Bukittinggi Sumintak.
" Kita mengucapkan terima kasih atas segala kemudahan dan dukungan dari para pihak yang ada," tutur Ramdalel Bagindo Ibrahim, tokoh muda Bukittinggi.
Imam MAAM Tengku Irwansyah Dt Katumangguangan mengatakan, beberapa kesimpulan diperoleh berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan sejumlah akademisi, praktìsi dan pemangku adat ini.
"Penerapan Hukum adat Minangkabau (HAMk) yang usali sesuai warih nan bajawek pusako batarimo di Sumatera Barat (Sumbar) dapat diterapkan dan mendapatkan legalisasi secara ketatanegaraan melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar," paparnya.
Menurut Datuak Katumangguangan, di dalam peraturan daerah tersebut, ada hal prinsip yang mesti termaktub dalam Perda. "Penerapan HAMk melalui Desa Adat, bukan Desa Pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaan Desa Adat tersebut, kelak, fungsi-fungsi pemerintahan tetap dilaksanakan dan dijalankan seperti sekarang.
" Tetapi untuk menjalankan fungsi-fungsi berkenaan hak asal usul diserahkan kepada masyarakat adat itu sendiri," jelasnya.
Ditambahkan Datuak Katumangguangan, untuk menindaklanjuti kesimpulan itu, MAAM-lah yang akan memprogramkan penyusunan konsep yang bisa dijadikan bahan untuk Ranperda penerapan Hukum Adat Minangkabau di Sumbar.
Editor : melatisan
Tag :#tahun baru hijriah
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MEWARNAI WARISAN NUSANTARA: NIPPON PAINT MELAKUKAN PEREMAJAAN JAM GADANG KEBANGGAAN MASYARAKAT BUKITTINGGI
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
-
AMANKAN ASET DAERAH, PEMKO BUKITTINGGI TERIMA 21 SERTIFIKAT TANAH DARI BPN
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU DARI KANTAH KABUPATEN KEPAHIANG
-
TIM TPN KEMENPAN RB LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI UNTUK PENILAIAN ZONA INTEGRITAS
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI