HOME PENDIDIKAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 30 April 2020

Bupati Sijunjung Perpanjang Masa Belajar Dari Rumah Hingga 30 Mei

Yuswir Arifin
Yuswir Arifin

Sijunjung (Minangsatu) - Upaya menekan resiko penularan dan penyebaran Virus Corona, di Kabupaten Sijunjung, terus diupayakan, antara lain Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, kembali memperpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 30 Mei mendatang.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Instruksi Bupati Sijunjung Nomor 421/1587/DIKBUD-2020 tanggal 29 April 2020, perihal perpanjangan waktu belajar di rumah, akibat dampak covid-19, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Seperti yang disebutkan Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, Kamis (30/4) perpanjangan ini, selain bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumater Barat, juga karena libur Ramadhan dan Idul Fitri.

Bupati Yuswir juga menjelaskan, berdasarkan perkembangan penularan virus corona, Pemerintah Kabupaten memperpanjang masa belajar mengajar di rumah, selama 29 hari kalender (termasuk libur Idul Fitri) dimulai tanggal 2 Mei hingga 30 Mei 2020 dan hadir kembali di sekolah tanggal 2 Juni 2020.

Selama masa belajar di rumah, diharapkan orang tua peserta didik agar meningkatkan pendampingan dan memberikan dorongan kepada anak selama kegiatan belajar di rumah. Dan dalam menjalankan ibadah ramadan perbanyak doa agar wabah covid-19 yang menimpa negeri ini cepat berlalu.

"Mudah mudahan bencana ini cepat berlalu, diharapkan semua kita selalu berdoa dan mematuhi aturan pencegahan penyebaran Covid-19 ini," harap Yuswir.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#sijunjung #perpanjanganmasabelajardarirumah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com