HOME PENDIDIKAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 23 September 2025

Audiensi Dengan Kejari, Pengurus PGRI Kabupaten Sijunjung Bahas Perlindungan Hukum Bagi Guru

Usai audensi Pengurus PGRI berfoto dengan Kajari Rina Idawani
Usai audensi Pengurus PGRI berfoto dengan Kajari Rina Idawani

Audiensi dengan Kejari, Pengurus PGRI Kabupaten Sijunjung Bahas  Perlindungan Hukum Bagi Guru

Sijulnjung (Minangsatu)  -Menyikapi berbagai fenomena dalam pelaksanaan program kerja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sijunjung, terutama program kerja perjuangan perlindungan hukum bagi guru saat proses belajar mengajar (PBM),  PGRI setempat laksanakan audensi sambil bersilaturahmi, dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Selasa (23/9) di Muaro Sijumjung.

Kedatangan Pengurus PGRI masa bakti XIII priode 2025 - 2030 yang baru dikukuhkan awal bulan lalu, dipimpin langsung oleh Ketua Syaiful Husein, didampingi Wakil Ketua Charly Malinton, Sekretaris Witriadi, Bendahara Purwani dan Gusmanidar serta dua orang Sekbid, Figo Selfi dan Yudesia Riri Haryati, disambut
langsung Kajari Rina Idawani , SH.CN.MM.

Saat audensi dan silaturahmi yang penuh kekeluargaan banyak hal yang dibicarakan antara sosok penegak hukum dengan organisasi profesi pendidik ini.

“ Kami merasa sangat tersanjung dengan kesediaan waktu Bu Kajari menerima kami disela sela kesibukan kerja sebagai kepala di Kejari ini, “ ujar ketua PGRI mengawali pembicaraan.

Dari diskusi itu, Syaiful beserta jajaran pengurus dan segenap kepala sekolah sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Mengajar. Setidaknya kehadiran dua progr itu akan dapat memberikan eduksi, sosialisasi terhadap ketentuan ketentaun yang berlaku dalam hukum disaat kepala sekolah atau pihak sekolah menjalankan tugas tugas terutama manajemen alur keuangan.

Setelah beberapa hal yang disampaikan Ketua PGRI dalam.mengawali pertemuan itu, Kajari Rina Idawati, secara ramah dan panjang lebar menyampailan bahwa ia sebagai aparatur penegak hukum ingin memberikan pahaman dan ilmu tentang hukum.

“ JMS dan Jaksa Mengajar menyikapi program dari Ibu Kajati untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini ke sekolah sekolah, “ ujar sosok yang akrab dengan semua kalangan ini.

Ditambahkan dalam JMS dan Jaksa Mengajar, sudah berjalan sejak awal semester dan kegiatan itu berlanjut sampai akhir semester di Desember 2025. Ada dua sekolah sebagai rujukan yaitu SMAN 1 dan SMPN 1 Sijunjung.

“ Kami masuk dengan mengambil satu Jam Pelajaran diawal masuk di kedua sekolah itu, “ terang
Rina.

Ia juga mengatakan, bersama jajaran memberi ruang dengan tangan terbuka menerima siapapun untuk berkonsultasi, apalagi dengan para guru melalui PGRI. Kapanpun waktunya, sepanjang tidak ada tugas yang mendesak ia siap melayani untuk berdiskusi. Malah Rina juga mengatakan bahwa ada aturan yang menyatakan saat guru bertugas dilindungi oleh aturan hukum.


Wartawan : Boing
Editor : melatisan

Tag :#Audiensi PGRI

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com