HOME PENDIDIKAN KABUPATEN SIJUNJUNG
- Senin, 10 Januari 2022
Pengangkatan Pengawas SD Dan SMP Di Sijunjung Belum Bisa Direalisasikan
Sijunjung (Minangsatu) - Kendatipun kebutuhan pengawas sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Sijunjung, sangat kurang, namun untuk pengangkatan pemenuhan kebutuhan pengawas itu belum bisa direalisasikan.
Alasannya untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang baru harus mengacu ke Permendikbudristek tahun 2021, bahwa untuk diangkat menjadi Kepala sekolah harus dari guru penggerak dan pengawas sekolah harus dari kepala sekolah penggerak pula.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Usman Gumanti, S.Pd. M.M., Senin (10/1/2022) di ruang kerjanya.
"Sesuai dengan edaran Mentri, untuk pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, harus yang sudah lolos menjadi guru penggerak atau kepala sekolah penggerak, sementara Sijunjung, belum memiliki keduanya," ujar Usman.
Untuk memenuhi kuota pengisian kepala sekolah dan pengawas sesuai dengan ketentuan, bulan ini dibuka peluang bagi guru dan kepala sekolah untuk ikut seleksi menjadi guru penggerak.
Secara nasioanal tahap pertama kuota yang akan diberikan pembekalan sekitar 8000 guru. Berapa kuota dari Sijunjung, tergantung yang lolos dari guru dan kepala sekolah yang ikut seleksi.
Dilihat dari kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akan di isi, untuk jenjang sekolah lanjutan (SMP) kebutuhan kepala sekolah hampir dua puluan dan pengawas 12 orang.
Sementara di tingkat SD kebutuhan antara kepala sekolah dan pengawas sekolah hampir seimbang, sekitatlr 20 orang lebih.
"Yang paling mendesak itu kebutuhan pengawas SMP dan SD. Di SMP kebutuhan minimal 12 orang, sedangkan di SD 21 orang," tambah Usman.
Untuk pemenuhan kekurangan itu, untuk pengangkatan, baik kepala sekolah maupun pengawas sekolah harus mengacu kepada Permen DikbudRistek, nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Selain persyaratan utama lainnya, sambung Usman calon kepala sekolah yang diusulkan harus sudah mempunyai sertifikat guru penggerak dan hal itu berlaku pula untuk pengangkatan pengawas sekolah.*
Editor : Benk123
Tag :#sijunjung
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LAHIRKAN IDENTITAS BARU, MAHASISWA KKN UNP RANCANG LOGO RESMI NAGARI DURIAN GADANG
-
USULAN PEMBANGUNAN KAMPUS UNAND DI SIJUNJUNG DIRESPONS POSITIF SEKDA SUMBAR
-
AUDIENSI DENGAN KEJARI, PENGURUS PGRI KABUPATEN SIJUNJUNG BAHAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU
-
DISDIKBUD SIJUNJUNG TUTUP BIMTEK PENYUSUNAN MODUL AJAR MULOK BAHASA DAN BUDAYA MINANGKABAU
-
GOES TO SCHOOL, PLN AJAK RATUSAN SISWA DI SIJUNJUNG PEDULI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG