HOME PENDIDIKAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 10 Januari 2022

Pengangkatan Pengawas SD Dan SMP Di Sijunjung Belum Bisa Direalisasikan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Usman Gumanti, S.Pd. M.M.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Usman Gumanti, S.Pd. M.M.

Sijunjung (Minangsatu) - Kendatipun kebutuhan pengawas sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Sijunjung, sangat kurang, namun untuk pengangkatan pemenuhan kebutuhan pengawas itu belum bisa direalisasikan. 

Alasannya untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang baru harus mengacu ke Permendikbudristek tahun 2021, bahwa untuk diangkat menjadi Kepala sekolah harus dari guru penggerak dan pengawas sekolah harus dari kepala sekolah penggerak pula.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Usman Gumanti, S.Pd. M.M., Senin (10/1/2022) di ruang kerjanya. 

"Sesuai dengan edaran Mentri, untuk pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, harus yang sudah lolos menjadi guru penggerak atau kepala sekolah penggerak, sementara Sijunjung, belum memiliki keduanya," ujar Usman.

Untuk memenuhi kuota pengisian kepala sekolah dan pengawas sesuai dengan ketentuan, bulan ini dibuka peluang bagi guru dan kepala sekolah untuk ikut seleksi menjadi guru penggerak. 

Secara nasioanal tahap pertama kuota yang akan diberikan pembekalan sekitar 8000 guru. Berapa kuota dari Sijunjung, tergantung yang lolos dari guru dan kepala sekolah yang ikut seleksi.

Dilihat dari kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akan di isi, untuk jenjang sekolah lanjutan (SMP) kebutuhan kepala sekolah hampir dua puluan dan pengawas 12 orang. 

Sementara di tingkat SD kebutuhan  antara kepala sekolah dan pengawas sekolah hampir seimbang, sekitatlr 20 orang lebih. 

"Yang paling mendesak itu kebutuhan pengawas SMP dan SD. Di SMP kebutuhan minimal 12 orang, sedangkan di SD 21 orang," tambah Usman.

Untuk pemenuhan kekurangan itu, untuk pengangkatan, baik kepala sekolah maupun pengawas sekolah harus mengacu kepada Permen DikbudRistek, nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. 

Selain persyaratan utama lainnya, sambung Usman calon kepala sekolah yang diusulkan harus sudah mempunyai sertifikat guru penggerak dan hal itu berlaku pula untuk pengangkatan pengawas sekolah.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com