HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Senin, 23 Februari 2026
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Angkat Bicara Atas Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Angkat Bicara Atas Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Dharmasraya (Minangsatu) — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG (Elpiji) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.
Bupati Annisa menegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak pernah berkurang, yakni tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal.
Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman dan tidak ada pembatasan distribusi dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan yang stabil tersebut, seharusnya kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Namun, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang dihimpun pemerintah daerah, kelangkaan yang terjadi diduga akibat adanya agen maupun pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah dari kelompok rumah tangga kurang mampu, usaha mikro dan petani. Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen. Penyaluran wajib dilakukan sebesar 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi harus dapat dibuktikan melalui identitas KTP yang sah.
Apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data yang didaftarkan, penjualan di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat diberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Bibit Tanaman, Perayaan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SASMI ERLI, ANGGOTA DPRD DHARMASRAYA PUJI PT X DAREH TERKAIT RESPON CEPAT BANTU KORBAN BANJIR DAN LONGSOR IX KOTO
-
BUPATI DHARMASRAYA ANNISA SUCI RAMADHANI HADIRI MUSRENBANG RKPD SUMBAR
-
SATU TAHUN TERAKHIR KABUPATEN DHARMASRAYA MENGGELIAT BIDANG PEMBANGUNAN
-
GELIAT EKONOMI DHARMASRAYA 2025 LAMPAUI RATA-RATA PROVINSI
-
TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN LONGSOR KECAMATAN IX KOTO, PEMKAB DHARMASRAYA BERSAMA PT X DAREH DAN PLN SALING BERKOLABORASI
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK