HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Jumat, 29 Juni 2018

Buntut Meninggalnya Atlet Mentawai, Pengelola Wisma Keluarga Sijunjung Tersangka

crime
crime

SIJUNJUNG ( Minangsatu) - Polres Sijunjung akhirnya menetapkan pengelola Wisma Keluarga,  Af (25) sebagai tersangka atas dugaan kasus meninggalnya Altet Kabupaten Mentawai saat mengikuti Pra Porprov 2018 di Kabupaten Sijunjung beberapa waktu lalu.

Atlet cabang lari dari kepulauan Mentawai itu,  Ridwan (15), didapati meninggal di kamar Wisma Keluarga pada Minggu 29 April 2018 lalu. Setelah menghimpun data dan pemeriksaan yang dilakukan pihak yang berkompeten, akhirnya pengelola Wisma Keluarga itu dinyatakan jadi tersangka

Seperti yang disebutkan Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir,SIK.MH, pengelola Wisma Keluarga yang tercatat sebagai warga Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. 

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di RSUP M. Djamil Padang, dan dilanjutkan ke Labfor Medan,  ditemukan bahwa korban meninggal karena menghirup karbonmonoksida (Co).

Atas dugaan itu, Kapolres Sijunjung menyompulkan tersangka Af didakwa dengan pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terang Imran

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sijunjung dengan barang bukti, 1 unit genset merk Muktipro jenis BN 800E-MP warna merah kombinasi hitam. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dimaksud. 

(S Chaniago)


Wartawan : syaiful husein
Editor :

Tag :#kapolres sijunjung #atlit mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com