- Jumat, 3 April 2020
Bungkam Coronavirus! Kota Solok Terapkan Jam Malam Pukul 22.00 Hingga 05.00 Subuh

Solok (Minangsatu) - Kota Solok sudah menerapkan pembatasan jam malam bagi masyarakat pada malam hari mulai pukul 22.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib. Hal itu sesuai dari hasil Rapat Koordinasi bersama Forkopimda dan tokoh masyakarat di Ruang Rapat Walikota, Rabu (01/04/20).
Langkah itu diambil untuk memutus mata rantai dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 19," ujar Nurzal Gustim, SSTP, Msi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam Siaran Pers sesuai dengan hasil Rapat Forkopimda yang tertuang dalam Maklumat yang di terima wartawan, Jumat, (3/4/20)
Dalam Rapat yang di hadiri Walikota Zul Elfian, Wakil Walikota Reinier, Ketua DPRD Yutris Can, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, Kapolres Solok Kota AKBP Fery Suwandi, SIK, Kajari Solok Dony Haryono, SH, Ketua MUI Drs. Afrizal Thaib, Ketua LKAAM H. Rusli Khatib Suleman dan
Ketua Bundokanduang Sita Novembra, berhasil mengeluarkan Lima poin Maklumat sebagai berikut :
1. Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/ cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
3. OPD, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
4. Menerapkan pelaksanaan jam malam dimulai sejak tanggal 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
5. Untuk sementara waktu meniadakan Shalat Jumat, shalat berjama’ah di mesjid, mushalla dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jama’ah secara fisik di mesjid, mushalla, surau dan tempat-tempat lainnya sampai waktu yang akan ditentukan kemudian
Editor : melatisan
Tag :#Wako Solok #Forkopimda
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MOMENTUM HPN 2025, PLN UP3 SOLOK SUKSES HADIRKAN LISTRIK ANDAL DI GELARAN RANG SOLOK BARALEK GADANG
-
YBM PLN UP3 SOLOK FASILITASI 15 MAHASISWA DHUAFA UNTUK STUDI KE MESIR TAHUN 2025
-
WALIKOTA SOLOK SERAHKAN SK PENGANGKATAN 187 ORANG PPPK FORMASI TAHUN 2024
-
WALIKOTA RAMADHANI KIRANA PUTRA KUKUHKAN NY.DONA RAMADHANI SEBAGAI BUNDA LITERASI KOTA SOLOK
-
WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA RAIH PENGHARGAAN KEPALA DAERAH PENDUKUNG GERAKAN ZAKAT
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?