HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Jumat, 3 April 2020

Bungkam Coronavirus! Kota Solok Terapkan Jam Malam Pukul 22.00 Hingga 05.00 Subuh

Walikota Solok Zul Elfian dalam Rapat bersama Forkopimda.
Walikota Solok Zul Elfian dalam Rapat bersama Forkopimda.

Solok (Minangsatu) - Kota Solok sudah menerapkan pembatasan jam malam bagi masyarakat pada malam hari mulai pukul 22.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib. Hal itu sesuai dari hasil Rapat Koordinasi bersama Forkopimda dan tokoh masyakarat di Ruang Rapat Walikota, Rabu (01/04/20).

Langkah itu diambil untuk memutus mata rantai dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 19," ujar Nurzal Gustim, SSTP, Msi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam Siaran Pers sesuai dengan hasil Rapat Forkopimda yang tertuang dalam Maklumat yang di terima wartawan, Jumat, (3/4/20)

Dalam Rapat yang di hadiri Walikota Zul Elfian,  Wakil Walikota Reinier,  Ketua DPRD Yutris Can, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo,  Kapolres Solok Kota AKBP Fery Suwandi, SIK, Kajari Solok Dony Haryono, SH,  Ketua MUI Drs. Afrizal Thaib, Ketua LKAAM H. Rusli Khatib Suleman dan

Ketua Bundokanduang Sita Novembra, berhasil mengeluarkan Lima poin Maklumat sebagai berikut :

1. Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.

2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/ cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

3. OPD, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

4. Menerapkan pelaksanaan jam malam dimulai sejak tanggal 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

5. Untuk sementara waktu meniadakan Shalat Jumat, shalat berjama’ah di mesjid, mushalla dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jama’ah secara fisik di mesjid, mushalla, surau dan tempat-tempat lainnya sampai waktu yang akan ditentukan kemudian


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Wako Solok #Forkopimda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com