HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN TANAH DATAR
- Senin, 6 Juli 2026
BPRN Gurun Hanya Akui KAN Periode 2025-2030
BPRN Gurun Hanya Akui KAN Periode 2025-2030
Batusangkar (Minangsatu) - Ketua BPRN Nagari Gurun Irwan. Dt Paduko Biso menegaskan bahwa hanya terdapat satu Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun yang sah, yaitu KAN yang telah dibentuk sesuai dengan ketentuan adat dan peraturan yang berlaku, Senin (6/7) di Kantor BPRN Nagari Gurun.
Oleh karena itu, jelasnya, segala bentuk KAN tandingan ditolak karena berpotensi memecah belah persatuan anak nagari.
BPRN mengingatkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan Nagari (TPKN) agar tidak keliru dalam penggunaan dana BOP KAN.
"Dana tersebut diperuntukkan bagi KAN Nagari Gurun yang sah, bukan kepada pihak lain yang mengatasnamakan KAN," tegasnya.
Dijelaskan, apabila terdapat pihak yang tetap memaksakan penyaluran dana tanpa mengindahkan peringatan BPRN, maka konsekuensi hukumnya akan menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPRN juga telah mengingatkan Wali Nagari Gurun agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan adat yang menjadi kewenangan lembaga adat, tegasnya.
Sebaiknya Wali Nagari memfokuskan diri pada penyelenggaraan pemerintahan nagari dan penyelesaian tugas-tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
Terkait polemik yang berkembang, Dt. Paduko Boso menjelaskan terdapat pula pandangan dari pihak KAN tandingan yang menyoroti proses pengangkatan Hindra Dt. Putiah. "Menurut pemahaman adat yang mereka sampaikan, sumpah kawi merupakan prosesi yang harus dijalankan langsung oleh orang yang menerima gelar," katanya.
Oleh sebab itu, persoalan tersebut hendaknya diselesaikan melalui mekanisme adat yang benar dengan menghadirkan bukti, saksi, dan musyawarah para ninik mamak, bukan melalui saling menyalahkan di ruang publik.
"Sudah saatnya seluruh unsur anak nagari menghentikan perpecahan," katanya.
Dikatakan, seorang penghulu mempunyai amanah sebagai "kusuik ka manyalasai, karuah mampajaniah", yakni menyelesaikan persoalan yang kusut dan menjernihkan keadaan yang keruh, bukan memperbesar konflik.
Bagi para datuk yang berada di rantau, apabila ingin memahami persoalan adat di kampung, hendaknya belajar kepada pemangku adat dan masyarakat yang mengetahui duduk persoalan. "Sebagaimana petuah adat Minangkabau," katanya.
"Urang kampuang tantu nan tahu urang nan tingga di kampuang. Kok nak tahu angek api, duduaklah dakek tungku," katanya.
Semoga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, dengan tetap berpegang pada prinsip adat "barih jo balabeh" serta menjunjung tinggi persatuan Nagari Gurun, pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :BPRN Gurun, Hanya Akui, KAN, Periode 2025-2030
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LANGKAH ADMINISTRATIF BPRN GURUN: MENUNDA MUSNAG DEMI MENJAGA KETERTIBAN DAN LEGALITAS HUKUM
-
BERSAMA ORMAWA, UKM, DAN UKK, DEMA UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR TURUN KE JALAN GALANG DANA BAGI KORBAN BANJIR LINTAU TANAH DATAR
-
SENTUH HATI WARGA SETANGKAI DAN TALUAK, EMERSIA GROUP BAWA BANTUAN TAK TERDUGA
-
PLN UP3 PAYAKUMBUH NYALAKAN LISTRIK DI PELOSOK TANAH DATAR, 15 KK DI TANJUNG MODANG KINI NIKMATI TERANG SETELAH PULUHAN TAHUN
-
LAZIS IKPL SALURKAN ZAKAT RP247 JUTA BAGI MUSTAHIQ DI RAMBATAN, TANAH DATAR
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN