HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN TANAH DATAR

  • Sabtu, 4 Juli 2026

Langkah Administratif BPRN Gurun: Menunda Musnag Demi Menjaga Ketertiban Dan Legalitas Hukum

Ketua BPRN Nagari Gurun Irwan. Dt. Paduko Boso. (chandra antoni)
Ketua BPRN Nagari Gurun Irwan. Dt. Paduko Boso. (chandra antoni)

Batusangkar (Minangsatu)  -Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun di Kecamatan Sungai Tarab mengambil kebijakan strategis dengan menangguhkan pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musnag). Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk penolakan terhadap forum musyawarah, melainkan sebagai upaya preventif untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan di atas jalur yang aman dan kondusif.

Keputusan tersebut secara resmi dituangkan dalam sebuah surat balasan yang ditujukan kepada Camat Sungai Tarab pada tanggal 26 Juni 2026. Melalui surat yang membahas fasilitasi pelaksanaan Musnag tersebut, pihak BPRN menegaskan dedikasi mereka untuk tetap menggelar Musnag begitu tensi di internal pemerintahan nagari kembali stabil.
Irwan Dt. Paduko Boso selaku Ketua BPRN Gurun, didampingi Sekretaris Hj. Mardasni, S.Pd., memaparkan bahwa posisi mereka sebagai penyelenggara membawa tanggung jawab besar. Forum tertinggi di tingkat nagari ini harus diproteksi dari segala bentuk intervensi eksternal agar menghasilkan mufakat yang murni.

Pihak kelembagaan nagari ini menggarisbawahi bahwa ada beban konstitusional yang mereka pikul demi menjaga marwah demokrasi lokal. Oleh sebab itu, Musnag hanya akan dibuka apabila atmosfer lingkungan sudah bebas dari intimidasi dan tekanan psikologis pihak manapun.

Dasar hukum yang digunakan BPRN dalam memijak keputusan ini tergolong sangat kuat dan berlapis. Mereka merujuk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

Selain undang-undang tersebut, regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 turut menjadi perisai hukum dalam penundaan ini. Aturan tersebut mengatur secara detail fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa atau Nagari dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.
Tidak ketinggalan, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa juga dijadikan pedoman utama. Regulasi ini menekankan pentingnya kualitas keabsahan dari sebuah keputusan yang lahir dalam musyawarah mufakat masyarakat desa.

Di balik penundaan ini, terdapat dinamika internal yang cukup pelik yang sedang mendera Nagari Gurun. Salah satu pemicu utamanya adalah surat teguran keras yang sebelumnya telah dilayangkan oleh BPRN kepada Wali Nagari Gurun akibat gesekan kebijakan.
Suasana semakin kompleks karena saat ini tengah berjalan proses pengusulan pemberhentian sementara terhadap Wali Nagari tersebut. Ketidakpastian kepemimpinan ini dinilai berisiko tinggi jika dipaksakan untuk mengambil keputusan strategis dalam waktu dekat.

Faktor krusial lainnya adalah adanya perhatian khusus dari aparat penegak hukum terkait pengelolaan keuangan daerah. Kejaksaan Negeri Tanah Datar dilaporkan sedang melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyelewengan Dana Nagari dan pengelolaan BUMNag Gurun.
Melihat rentetan peristiwa tersebut, BPRN Gurun mengkhawatirkan terjadinya polarisasi dan benturan sosial di tengah masyarakat. Penundaan ini diharapkan mampu meredam potensi konflik horizontal yang bisa mencederai netralitas hasil Musnag kelak.

Penjadwalan ulang Musnag baru akan dirancang setelah adanya kepastian status hukum dan kondisi sosial yang mendingin. Ke depan, BPRN berkomitmen penuh untuk terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, serta seluruh tokoh elemen masyarakat setempat. 

 


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :Langkah Administratif, BPRN Gurun: Menunda Musnag, Demi Menjaga Ketertiban, Legalitas Hukum

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com