HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Rabu, 3 Juli 2019

Berkedok Punya Koneksi Di KPK Dan Mabes Polri, Tersangka Penipu Kadis PU Solok Resmi Ditahan

Tersangka penipu berkedok punya koneksi di KPK dan Mabes Polri
Tersangka penipu berkedok punya koneksi di KPK dan Mabes Polri

Solok (Minangsatu) - Jajaran Polres Solok, Senin (1/7), berhasil menciduk dan menahan seorang laki-laki berinisial A, tersangka penipuan terhadap Jaralis, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Kadis Pekerjaan Umum. 

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Defrianto, S.H dalam press relisnya yang diterima Minangkabau, Selasa (2/7). Dikatakan, penipuan terjadi sejak bulan Mei 2018 sampai dengan Mei 2019, dan telah dilaporkan oleh korban ke Polres Solok Kota tanggal 17 Juni 2019.

Defrianto menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan dilakukan dengan cara mengirim surat aduan ke KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.

Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa perkara dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Merdeka telah ditangani KPK dan Mabes Polri, dan tersangka menjanjikan kepada Jaralis bahwa dirinya dapat membantu mengurus agar penyidikan perkara tersebut dapat dihentikan. 

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku punya banyak kenalan di Mabes Polri dan KPK. Tersangka meyakinkan korban sambil menunjukkan foto-fotonya bersama orang yang disebut-sebutnya sebagai penyidik KPK.

Untuk memuluskan usahanya meyakinkan kenalannya itu, tersangka meminta uang kepada korban. Duit itu dimintanya secara bertahap, sebanyak 13 kali baik melalui tunai ataupun transfer. Total yang sudah dikantongi tersangka sebanyak Rp 71.300.000,-.

Saat meminta uang kepada korban tersangka memberikan alasan-alasan bahwa penyidik KPK akan turun ke lapangan, penyidiknya sudah berganti orang dan harus dikasih uang juga atau uang tambahan untuk mengurus perkara di KPK dan Mabes Polri.

Penyerahan uang dari korban kepada tersangka secara rinci dijelaskan Kasat Reksrim sebagai berikut, pertama pada bulan Mei 2018 sebesar Rp. 10.000.000 yang diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka. Kemudian, Juni 2018 sebesar Rp. 20.000.000 diserahkan oleh teman korban kepada tersangka.

Lalu pada bulan September 2018, korban kembali menyerahkan secara tunai sebesar Rp. 30.000,000 kepada tersangka. Dan pada Oktober 2018, sebesar Rp. 1.400.000, korban mentransfer ke rekening BRI atas nama tersangka. Kemudian berturut-turut pada bulan Oktober 2018, sebesar Rp. 300.000 korban mentransfer ke rekening yang sama, kemudian pada November 2018 sebesar Rp. 5.500.000, dan selama bulan Januari 2019 terjadi tujuh kali transfer ke rekening yang sama dengan total Rp 4,1 juta. 

Korban menyadari dan merasa ditipu sejak bulan Februari 2019, saat korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.

Dari tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan ATM serta 2 unit HP milik tersangka, tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan tersangka sebagai pelapor.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.M.H., menambahkan bahwa ditemukan indikasi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban perbuatan tersangka. “Tidak perlu takut melapor, silahkan melapor ke Polres Solok Kota, kami tunggu,” pesan Kapolres. 


Wartawan : relis Humas Polres Solok Kota
Editor : T E

Tag :Polres Solok Kota #kasus penipuan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com