- Selasa, 2 Desember 2025
Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemko Solok Teken Kerjasama dengan Kejari Solok Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kota Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kota Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah MoU oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, , Senin, (01/12/25).
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dimana kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat.
.
Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH mengatakan, Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.
Dimana Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan.
Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.
Ia berharap, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif tetapi adalah komitmen moral bersama kejaksaan dan pemerintahan daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik saksi sosial dan memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.
Di Kejaksaan Negeri Solok dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok.....zulnazar...
Editor : melatisan
Tag :Pemko Solok, Kerjasama , Kejari Solok , Pidana Kerja Sosial
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA TAHUN 2023, POLRES SOLOK KOTA BERHASIL UNGKAP 255 KASUS PIDANA DENGAN PENYELESAIAN 241 KASUS
-
KASATLANTAS POLRES SOLOK KOTA BERI PENYULUHAN HUKUM DI SMP 1 KOTA SOLOK
-
KEJARI SOLOK TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN REKONSTRUKSI PENGAMAN SUNGAI BATANG KAPALO KOTO
-
WAWAKO APRESIASI PROGRAM SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN (SATKAMLING) POLRES SOLOK KOTA
-
POLRES SOLOK KOTA LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT 2023
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT