HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Selasa, 2 Desember 2025

Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Solok Teken Kerjasama dengan Kejari Solok Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kota Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kota Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah MoU oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, , Senin, (01/12/25).

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dimana kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat.
.
Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH mengatakan, Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Dimana Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan.

Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.

Ia berharap, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif tetapi adalah komitmen moral bersama kejaksaan dan pemerintahan daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik saksi sosial dan memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Di Kejaksaan Negeri Solok dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok.....zulnazar...


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :Pemko Solok, Kerjasama , Kejari Solok , Pidana Kerja Sosial

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com