HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM
- Kamis, 27 Januari 2022
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, Pemkab Agam Komitmen Dukung Program Strategi PTSL
Agam, (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Provinsi Sumatera Barat komitmen memberikan kemudahan layanan pengurusan sertifikat tanah. Komitmen tersebut dalam rangka mendukung program strategi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt Parpatiah saat mengikuti sosialisasi virtual peran pemda dalam menyukseskan program strategis PTSL menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis (27/1/22).
"Pemerintah pusat memiliki program memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL, untuk itu pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut," ungkapnya.
Diutarakan, sebagai upaya percepatan program strategis nasional tersebut, Menteri ATR/BPN, Dr. Sofyan A Djalil mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah.
"Diantaranya, memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan, menyiapkan data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra serta membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL," terangnya.
Dikatakan, bahkan Bupati Agam telah menyepakati mengratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada program PTSL ini, itu bentuk dukungan Pemda
"Kami juga berharap agar masyarakat turut mendukung program percepatan PTSL tersebut. Menurutnya, program PTSL memberikan kepastian hukum terhadap objek atau tanah milik masyarakat, baik pribadi maupun tanah pusako tinggi," ucapnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir program pensertifikatan akan merubah tatanan atau melemahkan status tanah pusako tinggi ketika tanah itu disertifikatkan. Justru menurutnya program sertifikat tanah ini memperkuat keberadaan tanah kaum atau pusako tinggi, sehingga tidak mudah untuk diperjualbelikan.
"Pemahaman seperti ini masih banyak masyarakat kita belum mengetahuinya. Malah di dalam sertifikat dicantumkan nama-nama siapa saja yang berhak atas tanah, jika dipindahtangankan harus ada persetujuan bersama," ulasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#agam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PENERAPAN JALUR SATU ARAH PADANG – BUKITTINGGI TINGKATKAN TRANSAKSI EKONOMI
-
PEDULI KORBAN BANJIR LAHAR DINGIN BUKIK BATABUAH, PJS. DIRUT BANK NAGARI SERAHKAN BANTUAN SEMBAKO
-
BENCANA BANJIR LAHAR DINGIN DI AGAM, SEMEN PADANG TURUNKAN TRC DAN 125 PAKET SEMBAKO
-
PERTAMINA PEDULI SALURKAN BANTUAN SOSIAL BENCANA BANJIR LAHAR DINGIN GUNUNG MARAPI
-
GUBERNUR MAHYELDI SALURKAN BANTUAN UNTUK RENOVASI RTLH MILIK GURU HONORER DI JAMBU AIA KABUPATEN AGAM
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)