HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM
- Kamis, 27 Januari 2022
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, Pemkab Agam Komitmen Dukung Program Strategi PTSL

Agam, (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Provinsi Sumatera Barat komitmen memberikan kemudahan layanan pengurusan sertifikat tanah. Komitmen tersebut dalam rangka mendukung program strategi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt Parpatiah saat mengikuti sosialisasi virtual peran pemda dalam menyukseskan program strategis PTSL menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis (27/1/22).
"Pemerintah pusat memiliki program memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL, untuk itu pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut," ungkapnya.
Diutarakan, sebagai upaya percepatan program strategis nasional tersebut, Menteri ATR/BPN, Dr. Sofyan A Djalil mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah.
"Diantaranya, memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan, menyiapkan data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra serta membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL," terangnya.
Dikatakan, bahkan Bupati Agam telah menyepakati mengratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada program PTSL ini, itu bentuk dukungan Pemda
"Kami juga berharap agar masyarakat turut mendukung program percepatan PTSL tersebut. Menurutnya, program PTSL memberikan kepastian hukum terhadap objek atau tanah milik masyarakat, baik pribadi maupun tanah pusako tinggi," ucapnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir program pensertifikatan akan merubah tatanan atau melemahkan status tanah pusako tinggi ketika tanah itu disertifikatkan. Justru menurutnya program sertifikat tanah ini memperkuat keberadaan tanah kaum atau pusako tinggi, sehingga tidak mudah untuk diperjualbelikan.
"Pemahaman seperti ini masih banyak masyarakat kita belum mengetahuinya. Malah di dalam sertifikat dicantumkan nama-nama siapa saja yang berhak atas tanah, jika dipindahtangankan harus ada persetujuan bersama," ulasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#agam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERERAT SILATURAHMI, KOPI MOS FC GELAR BUKA PUASA BERSAMA
-
ANGGOTA DPR RI FRAKSI PAN H. ARISAL AZIZ HADIR DI AMPEK ANGKEK GUNA SOSIALISASIKAN EMPAT PILAR
-
HADIRKAN FIRDAUS ABIE SEBAGAI PEMATERI, RBAN TILATANG KAMANG GELAR SEMINAR JURNALISTIK
-
GUBERNUR MAHYELDI INGATKAN TANGGUNG JAWAB MEMBINA ANAK KEMENAKAN, SAAT BATAGAK PANGHULU DATUAK RAJO ENDAH NAN RANDAH NAIK SARUMPUN DI SUKU TANJUANG
-
TRADISI PERLU DIWARISKAN, GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI FESTIVAL BUDAYA MARANDANG MINANGKABAU 2024
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL