HOME VIRAL UNIK

  • Minggu, 30 Agustus 2026

Benda Pusaka Kaum Dan Cerita Di Baliknya Dalam Adat Minangkabau

Benda Pusaka Kaum dan Cerita di Baliknya dalam Adat Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana

Benda pusaka kaum dalam masyarakat Minangkabau tidak hanya berupa barang lama yang disimpan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam adat Minangkabau, benda seperti rumah gadang, sawah, ladang, hingga perlengkapan kebesaran penghulu memiliki hubungan dengan kehidupan kaum dan anak kemenakan. Berbeda dengan sako yang berbentuk gelar kebesaran adat, pusako merujuk pada harta pusaka yang diwariskan dalam lingkungan kaum, sedangkan perlengkapan kebesaran penghulu seperti saluak, keris, dan tongkat juga dikenal sebagai bagian dari benda pusaka atau sangsako dalam sejumlah literatur kebudayaan. 

Keris dan perlengkapan penghulu

Keris menjadi salah satu benda yang paling mudah dikenali dalam perlengkapan kebesaran penghulu Minangkabau. Dalam kajian tentang pakaian penghulu yang diterbitkan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, keris disebut sebagai salah satu bagian dari pakaian kebesaran penghulu bersama saluak atau deta, baju, celana, sisamping, sandang, ikat pinggang, pending, sandal, dan tongkat. Perlengkapan tersebut digunakan dalam konteks adat, terutama ketika seorang penghulu menjalankan kedudukannya sebagai pemimpin kaum. 

Keris dalam konteks Minangkabau juga tidak sekadar dilihat sebagai benda lama yang diwariskan. Kajian mengenai keris pusaka Minangkabau yang dilakukan oleh Erwin A., dosen Universitas Negeri Padang, menempatkan keris sebagai benda budaya yang dapat memuat gagasan, nilai, norma, dan aturan tertentu dalam masyarakat. Keris juga menjadi bagian dari atribut pakaian penghulu dan marapulai dalam berbagai konteks adat. Karena itu, cerita mengenai sebuah keris pusaka kaum seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang pernah memilikinya, tetapi juga bagaimana benda tersebut digunakan dalam kehidupan adat. 

Dalam penelitian mengenai harta pusaka Minangkabau, keris, saluak, sisampiang, dan tongkat disebut sebagai bagian dari sangsako, yaitu perlengkapan kebesaran adat yang berkaitan dengan kedudukan penghulu. Sebagian benda tersebut bahkan disebut telah berusia puluhan tahun hingga berabad-abad. Penggunaannya tidak dilakukan sembarangan karena benda kebesaran tersebut berkaitan dengan martabat penghulu dan kaum yang diwakilinya. 

Saluak juga memiliki kedudukan penting dalam pakaian penghulu. Penelitian kebudayaan Minangkabau menjelaskan bahwa saluak atau deta merupakan penutup kepala penghulu dan memiliki makna simbolik yang berkaitan dengan aturan hidup serta kemampuan seorang pemimpin adat dalam menggunakan akal dan pertimbangan. Bentuk lipatan pada saluak bahkan dikaitkan dengan ungkapan adat tentang kehidupan yang berjenjang naik, bertangga turun. Dengan demikian, saluak bukan sekadar penutup kepala, tetapi bagian dari simbol kepemimpinan adat. 

Tongkat penghulu juga memiliki cerita tersendiri. Dalam kajian mengenai pakaian kebesaran penghulu, tongkat disebut sebagai perlengkapan yang digunakan ketika penghulu menghadiri kegiatan atau upacara adat. Tongkat tersebut secara tradisional dapat dibuat dari kayu yang kuat dan dilengkapi bagian tanduk serta hiasan logam. Dalam pemaknaan adat, tongkat dikaitkan dengan fungsi penghulu sebagai penopang adat, pusako, dan anak kemenakan. 

Rumah gadang dan pusako kaum

Benda pusaka kaum tidak terbatas pada perlengkapan yang dikenakan penghulu. Rumah gadang merupakan salah satu bentuk pusako yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan kaum Minangkabau. Dalam literatur mengenai harta pusaka, rumah gadang disebut bersama sawah, ladang, kolam, pandam pekuburan, tanah ulayat, serta berbagai perlengkapan penghulu sebagai bagian dari pusaka yang berkaitan dengan kehidupan anak kemenakan. 

Kedudukan rumah gadang berbeda dengan rumah pribadi dalam pengertian modern. Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, hubungan seseorang dengan kaum ditarik melalui garis ibu. Karena itu, pusaka kaum pada dasarnya memiliki sifat kolektif dan tidak sekadar menjadi milik satu orang. Pengadilan Tinggi Padang, ketika menjelaskan konsep hukum adat Minangkabau, juga mencatat bahwa penghulu berkaitan dengan kedudukan sebagai pemimpin suku atau kaum serta memiliki hubungan dengan sako dan pusako. 

Hal yang sama berlaku pada harta pusaka berupa sawah dan ladang. Dalam kehidupan nagari Minangkabau yang secara historis memiliki basis pertanian, tanah menjadi bagian penting dari keberlangsungan anak kemenakan. Harta pusaka bukan hanya menyimpan nilai ekonomi, tetapi juga menjadi pengikat hubungan antara anggota kaum dengan wilayah tempat mereka hidup. Karena itulah, pembicaraan mengenai benda pusaka sering kali tidak dapat dipisahkan dari tanah ulayat, rumah gadang, dan pandam pekuburan yang berada dalam lingkungan kaum. 

Sifat kepemilikan bersama tersebut membuat benda pusaka memiliki cerita yang berbeda dari barang warisan pribadi. Sebuah keris, misalnya, dapat tetap berada dalam kaum meskipun penghulu yang menggunakannya telah berganti. Begitu pula rumah gadang tidak otomatis menjadi milik pribadi orang yang tinggal di dalamnya. Dalam literatur adat Minangkabau, harta pusaka kaum dipandang sebagai milik bersama anggota kaum dan berkaitan dengan keberlangsungan anak kemenakan. 

Ketika pusaka diwariskan kepada generasi berikutnya

Pewarisan benda pusaka juga tidak dapat dilepaskan dari sistem matrilineal Minangkabau. Dalam sistem tersebut, pusaka kaum berhubungan dengan garis keturunan ibu, sementara gelar adat atau sako juga diwariskan dalam lingkungan kaum. Karena itu, pergantian seorang penghulu tidak berarti seluruh benda kebesaran menjadi milik pribadi penghulu baru. Penghulu menjalankan amanah yang berkaitan dengan kepentingan kaum, sedangkan pusako tetap berada dalam hubungan kolektif dengan anggota kaum. 

Hal inilah yang membuat benda pusaka sering memiliki cerita panjang. Sebuah keris mungkin pernah dipakai oleh penghulu sebelumnya dalam batagak pangulu, kemudian disimpan oleh keluarga kaum dan kembali digunakan ketika generasi berikutnya menerima gelar. Saluak dan tongkat juga dapat berpindah dari satu pemegang gelar kepada penerusnya sebagai bagian dari perlengkapan kebesaran. Perpindahan tersebut bukan sekadar pergantian pemilik, tetapi bagian dari kesinambungan kedudukan adat dalam suatu kaum. 

Di tengah perubahan kehidupan masyarakat Minangkabau, keberadaan benda pusaka menghadapi situasi yang berbeda dari masa sebelumnya. Banyak anggota kaum kini tinggal di rantau, sementara rumah gadang dan benda kebesaran adat tetap berada di kampung. Kondisi tersebut membuat perawatan pusaka membutuhkan kesepakatan antaranggota kaum, terutama ketika benda tersebut memiliki nilai sejarah dan masih digunakan dalam kegiatan adat. Prinsip kepemilikan bersama yang melekat pada pusako menjadi penting agar benda tersebut tidak dipandang hanya sebagai barang milik pribadi.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Benda Pusaka Kaum, dan Cerita di Baliknya, dalam Adat Minangkabau

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com