HOME VIRAL UNIK

  • Selasa, 25 Agustus 2026

Nagari Tua Dan Sejarah Pembentukan Wilayah Dalam Adat Minangkabau

Nagari Tua dan Sejarah Pembentukan Wilayah dalam Adat Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana

Nagari tua memiliki posisi penting dalam sejarah dan adat Minangkabau karena nagari bukan sekadar tempat tinggal, melainkan kesatuan masyarakat yang memiliki wilayah, pemimpin adat, aturan, serta hubungan kekerabatan. Dalam tradisi Minangkabau, Nagari Tuo Pariangan di Kabupaten Tanah Datar dikenal sebagai salah satu wilayah paling awal dalam cerita asal-usul masyarakat Minangkabau. Tambo Minangkabau menempatkan kawasan di sekitar Gunung Marapi sebagai tempat bermulanya perkembangan masyarakat sebelum kemudian menyebar ke wilayah lain di Alam Minangkabau. 

Nagari Tuo Pariangan

Pariangan yang berada di lereng tenggara Gunung Marapi dikenal masyarakat Minangkabau sebagai Nagari Tuo. Penyebutan tersebut terutama berkaitan dengan tambo, yaitu tradisi sejarah lisan yang diwariskan antargenerasi. Dalam tambo, Pariangan disebut sebagai daerah awal tempat bermukimnya nenek moyang orang Minangkabau. Pantun yang berkembang dalam masyarakat juga menghubungkan asal-usul niniak moyang dengan lereng Gunung Marapi. Karena bersumber dari tradisi lisan, cerita tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari ingatan budaya Minangkabau, bukan disamakan begitu saja dengan kronologi sejarah tertulis. 

Kedudukan Pariangan sebagai Nagari Tuo juga berkaitan dengan posisi Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyebut Pariangan sebagai nagari tua yang dalam berbagai tambo ditempatkan sebagai nagari awal di kawasan Minangkabau. Dari kawasan Luhak Tanah Datar, masyarakat kemudian berkembang dan berpindah menuju wilayah lain, termasuk Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Koto. Pola perkembangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan tradisional mengenai terbentuknya Alam Minangkabau yang lebih luas. 

Dalam perkembangan permukiman Minangkabau, dikenal pula urutan taratak, dusun, koto, dan nagari. Kajian mengenai pola permukiman Pariangan yang tersimpan di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan menjelaskan bahwa rangkaian tersebut menggambarkan proses perkembangan permukiman masyarakat Minangkabau. Taratak pada tahap awal berkaitan dengan tempat membuka lahan, kemudian berkembang menjadi dusun, koto, dan akhirnya nagari sebagai bentuk permukiman yang lebih lengkap. 

Pembentukan nagari dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan bertambahnya rumah dan penduduk. Dalam adat Minangkabau, nagari berkembang sebagai satuan masyarakat yang memiliki aturan dan kepemimpinan sendiri. Kajian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kedudukan sosial masyarakat Minangkabau juga menyebut nagari sebagai kesatuan yang penting dalam struktur adat. Konsep adat salingka nagari menunjukkan bahwa suatu nagari memiliki ruang untuk mempertahankan aturan dan kebiasaan adat yang berlaku di lingkungannya. 

Dari Pariangan ke Nagari-Nagari Lain

Pertumbuhan penduduk membuat masyarakat Minangkabau dalam cerita tradisional kemudian membuka permukiman baru. Tambo mengisahkan perpindahan penduduk dari Pariangan dan Padang Panjang menuju wilayah lain di sekitar Gunung Marapi. Nama-nama seperti Sungai Tarab, Sumanik, Lima Kaum, Sungayang, Padang Gantiang, Saruaso, Batipuah, dan sejumlah nagari lain muncul dalam rangkaian perkembangan wilayah Luhak Tanah Datar. Cerita perpindahan tersebut menunjukkan bagaimana konsep nagari dalam ingatan adat Minangkabau berkaitan erat dengan proses membuka wilayah baru. 

Lima Kaum menjadi salah satu wilayah yang penting dalam sejarah adat Minangkabau. Kawasan ini berkaitan dengan cerita mengenai Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketemanggungan, dua tokoh yang dalam tradisi Minangkabau dikaitkan dengan perkembangan sistem adat. Penelitian mengenai kebudayaan Minangkabau yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mencatat Lima Kaum sebagai wilayah yang memiliki posisi penting dalam cerita adat, termasuk keberadaan Batu Batikam yang dalam tradisi masyarakat dikaitkan dengan perdamaian antara kedua tokoh tersebut. 

Perkembangan wilayah kemudian tidak berhenti di Luhak Tanah Datar. Dalam pembagian tradisional Minangkabau dikenal Luhak Nan Tigo, yaitu Luhak Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Koto. Ketiganya menjadi kawasan utama yang dalam tradisi disebut sebagai darek, sementara perkembangan masyarakat Minangkabau juga melahirkan kawasan rantau. Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa konsep wilayah Minangkabau sejak awal tidak hanya berbicara mengenai satu nagari, tetapi juga hubungan antarnagari dan perkembangan masyarakat ke wilayah yang lebih luas. 

Setiap nagari kemudian mempunyai sejarahnya sendiri. Walaupun memiliki hubungan dengan nagari lain melalui suku, kekerabatan, dan adat, kehidupan masyarakat tidak selalu berjalan dengan aturan yang persis sama. Prinsip adat salingka nagari justru menunjukkan adanya variasi dalam pelaksanaan adat. Karena itu, cerita tentang nagari tua tidak seharusnya dipahami sebagai satu garis sejarah yang seragam untuk seluruh Minangkabau. Sejarah setiap nagari dapat memiliki tambo, tokoh, wilayah, dan tradisi yang berbeda.

Nagari sebagai Wilayah Adat

Nagari dalam masyarakat Minangkabau memiliki makna yang lebih luas daripada batas administratif modern. Sebelum sistem pemerintahan desa dan pembagian administratif negara berkembang seperti sekarang, nagari telah menjadi ruang kehidupan sosial tempat masyarakat mengatur hubungan kekerabatan, pertanian, keamanan, serta kegiatan adat. Dalam kajian kebudayaan Minangkabau, nagari bahkan disebut sebagai kesatuan terkecil yang berdiri sendiri dalam struktur adat. 

Di dalam nagari terdapat unsur kepemimpinan adat yang melibatkan penghulu dan ninik mamak. Hubungan antara penghulu dengan kaum serta anak kemenakan membuat nagari tidak bisa dilepaskan dari sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Rumah gadang, surau, balai adat, sawah, dan tanah pusaka kemudian menjadi bagian dari ruang sosial yang memperlihatkan bagaimana masyarakat menjalankan kehidupan bersama. Bentuk dan kelengkapan masing-masing nagari tentu dapat berbeda karena adat salingka nagari memberikan ruang bagi perkembangan aturan setempat.

Sejarah pembentukan nagari juga memperlihatkan hubungan erat antara manusia dan lingkungan. Nagari-nagari lama banyak tumbuh di sekitar sumber air, lahan pertanian, lembah, serta jalur yang memungkinkan masyarakat berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Dalam konteks Pariangan, keberadaan kawasan persawahan dan permukiman lama menjadi bagian dari lanskap budaya yang sampai sekarang masih dapat ditemui. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mencatat sejumlah peninggalan yang dikaitkan dengan sejarah Nagari Tuo Pariangan, seperti Sawah Gadang Satampang Baniah, Lurah Nan Indak Barangin, Galundi Nan Baselo, serta makam panjang yang dikaitkan dengan Datuak Tantejo Gurhano. 

Karena itu, ketika berbicara mengenai nagari tua, yang dilihat bukan hanya usia sebuah kampung. Ada proses pembentukan masyarakat, perpindahan penduduk, pembagian wilayah, perkembangan suku, serta lahirnya aturan adat yang membuat sebuah permukiman berkembang menjadi nagari. Pariangan menjadi contoh yang paling sering disebut dalam tradisi Minangkabau, tetapi nagari-nagari seperti Lima Kaum dan Sungai Tarab juga memiliki posisi penting dalam perjalanan sejarah dan adat di Tanah Datar.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag : Nagari Tua, dan Sejarah Pembentukan, Wilayah dalam Adat, Minangkabau

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com