HOME VIRAL UNIK

  • Selasa, 25 Agustus 2026

Pantangan Dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Minangkabau

Pantangan dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana

Pantangan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Minangkabau tidak selalu berbentuk larangan keras yang disertai hukuman. Dalam adat Minangkabau, sebagian pantangan justru hadir sebagai aturan mengenai kepantasan, sopan santun, cara berbicara, cara duduk, cara berjalan, hingga cara menempatkan diri ketika berhadapan dengan orang lain. Salah satu konsep yang banyak dikenal adalah Sumbang Duo Baleh, yaitu dua belas bentuk perilaku yang dipandang sumbang atau tidak patut, terutama dalam tata perilaku perempuan Minangkabau. Kajian mengenai Sumbang Duo Baleh juga menunjukkan bahwa aturan tersebut merupakan norma adat tidak tertulis yang berkaitan dengan pembentukan perilaku dan karakter dalam masyarakat Minangkabau. 

Sumbang Duduak dan Sumbang Tagak

Dalam Sumbang Duo Baleh terdapat aturan mengenai posisi tubuh dan cara seseorang membawa diri di ruang sosial. Sumbang duduak, misalnya, berkaitan dengan kepantasan perempuan ketika duduk. Dalam penjelasan adat yang berkembang di Minangkabau, perempuan diajarkan untuk duduk dengan sopan dan menjaga posisi tubuh, terutama ketika berada di hadapan orang yang lebih tua atau dalam lingkungan keluarga. Aturan semacam ini tidak berdiri sendiri karena masyarakat Minangkabau mengenal konsep raso jo pareso, yaitu pertimbangan rasa dan kepatutan sebelum seseorang bertindak di tengah orang lain. Penelitian mengenai Sumbang Duo Baleh di Sumatera Barat juga mencatat sumbang duduak sebagai salah satu bentuk perilaku yang masih dibicarakan dalam pendidikan budaya Minangkabau. 

Berikutnya terdapat sumbang tagak, yang berkaitan dengan cara berdiri dan menempatkan diri. Dalam penjelasan adat yang berkembang, perempuan dianjurkan tidak berdiri sembarangan di tempat yang dianggap kurang pantas, seperti di depan pintu atau di tangga yang menjadi jalur orang berlalu-lalang. Berdiri bersama laki-laki yang bukan mahram juga termasuk perilaku yang dalam sebagian penjelasan Sumbang Duo Baleh dianggap tidak sesuai dengan kepantasan adat. Aturan ini memperlihatkan bahwa konsep sumbang tidak hanya membicarakan tindakan yang dianggap salah, tetapi juga perilaku yang dipandang janggal atau kurang elok menurut ukuran sosial masyarakat Minangkabau. 

Sumbang Duo Baleh juga mencakup sumbang bajalan atau pantangan dalam berjalan. Dalam ajaran adat yang terdokumentasi, perempuan dianjurkan berjalan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, dan menjaga sikap ketika berada di tempat umum. Cara berjalan bahkan dikaitkan dengan perumpamaan siaganjua lalai, yang menggambarkan langkah yang hati-hati dan tidak sembrono. Nilai yang ingin ditekankan bukan sekadar bentuk gerakan tubuh, tetapi kemampuan seseorang menjaga perilaku agar tidak mengganggu atau menimbulkan penilaian buruk di tengah masyarakat. 

Sumbang Kato dan Kato Nan Ampek

Pantangan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau juga sangat erat dengan cara berbicara. Sumbang kato mengajarkan seseorang agar tidak berbicara sembarangan, memotong pembicaraan orang yang lebih tua, menggunakan kata-kata yang kasar, atau berbicara tanpa mempertimbangkan siapa lawan bicaranya. Dalam budaya Minangkabau, kemampuan berbicara dengan tepat berkaitan dengan konsep Kato Nan Ampek, yaitu kato mandaki, kato manurun, kato mandata, dan kato malereang. Keempat bentuk tutur tersebut digunakan dengan mempertimbangkan hubungan sosial, usia, dan kedudukan orang yang diajak berbicara. 

Kato mandaki digunakan ketika berbicara kepada orang yang lebih tua atau memiliki posisi yang patut dihormati, sedangkan kato manurun digunakan ketika berbicara kepada orang yang lebih muda. Kato mandata digunakan kepada orang yang dianggap sebaya atau setara, sementara kato malereang digunakan dalam hubungan yang membutuhkan bahasa berkias atau lebih berhati-hati, termasuk dalam hubungan dengan orang yang dihormati. Pola komunikasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tidak hanya memperhatikan isi pembicaraan, tetapi juga cara menyampaikannya. 

Konsep tersebut masih memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat Minangkabau sekarang. Dalam kegiatan pendidikan budaya di Sumatera Barat, Kato Nan Ampek dan Sumbang Duo Baleh masih digunakan sebagai materi untuk mengenalkan tata krama kepada generasi muda. Kajian tahun 2024 mengenai Sumbang Duo Baleh juga mencatat adanya persoalan pemahaman generasi muda terhadap aturan tersebut di tengah perubahan gaya hidup dan perkembangan media sosial. Artinya, pembahasan mengenai pantangan adat tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga dengan bagaimana masyarakat memahami kembali nilai sopan santun dalam kehidupan sehari-hari. 

Pantangan dalam Pergaulan Sehari-hari

Selain duduk, berdiri, berjalan, dan berbicara, Sumbang Duo Baleh mencakup sejumlah perilaku lain seperti sumbang diam, sumbang makan, sumbang caliak, sumbang pakaian, sumbang karajo, sumbang tanyo, dan sumbang jawek. Pembagian tersebut memperlihatkan luasnya perhatian adat Minangkabau terhadap perilaku seseorang. Dalam sumber-sumber kajian budaya, Sumbang Duo Baleh dipahami sebagai seperangkat norma tidak tertulis yang mengatur kepantasan perilaku, terutama bagi perempuan Minangkabau. 

Sumbang caliak, misalnya, berkaitan dengan cara memandang orang lain, sedangkan sumbang tanyo dan sumbang jawek berhubungan dengan etika bertanya dan menjawab. Dalam kehidupan sosial Minangkabau, seseorang diharapkan memahami situasi sebelum bertanya atau memberikan jawaban agar pembicaraan tidak menyinggung orang lain. Prinsip tersebut sejalan dengan kebiasaan masyarakat Minangkabau yang mengenal aturan bertutur berdasarkan hubungan sosial melalui Kato Nan Ampek. 

Sementara itu, sumbang makan berkaitan dengan kepantasan ketika makan, sedangkan sumbang pakaian berkaitan dengan cara berpakaian yang dianggap sesuai dengan keadaan dan lingkungan. Sumbang karajo kemudian berhubungan dengan kepantasan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Bentuk-bentuk tersebut menunjukkan bahwa pantangan adat tidak hanya muncul ketika seseorang berada dalam upacara adat seperti perkawinan atau batagak pangulu, tetapi juga dapat hadir dalam aktivitas sehari-hari di rumah, lingkungan keluarga, sekolah, dan ruang publik. 

Menariknya, istilah sumbang dalam konteks ini tidak selalu dapat disamakan dengan pelanggaran hukum. Sumbang lebih dekat dengan sesuatu yang dipandang kurang patut, janggal, atau tidak sesuai dengan ukuran kepantasan adat. Karena itu, konsekuensi sosialnya dalam masyarakat tradisional lebih banyak berkaitan dengan rasa malu, teguran, dan pandangan lingkungan daripada hukuman formal. Kajian mengenai Sumbang Duo Baleh bahkan menempatkannya sebagai bagian dari konstruksi moral masyarakat Minangkabau yang berkembang dalam sejarah adat dan kehidupan sosial. 

Pada akhirnya, pantangan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Minangkabau memperlihatkan bahwa adat tidak hanya ditemukan dalam upacara besar atau pertemuan ninik mamak. Cara duduk, berdiri, berjalan, makan, memandang, bertanya, menjawab, bekerja, dan berbicara juga memiliki ukuran kepantasan yang diwariskan melalui lingkungan keluarga dan masyarakat. Di tengah perubahan kehidupan masyarakat Minangkabau, Sumbang Duo Baleh dan Kato Nan Ampek masih menjadi bagian dari pembicaraan mengenai sopan santun dan identitas budaya, meskipun cara penerapannya dapat berubah mengikuti ruang dan keadaan.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Pantangan, dalam Kehidupan, Sehari-hari, Masyarakat Minangkabau

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com