HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 15 Juni 2023
Atas Kesepakatan Polsek Sungai Rumbai Selesaikan Perkara Melalui Restoratif Justice

Dharmasraya (Minangsatu) - Cuaca cerah di pagi Selasa (13/6/23), merupakan hari bahagia bagi sosok berinisial AP, bersama rekan. Pasalnya Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat berhasil melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif jutice sekira pukul 17.30 Wib di Kantor Polsek setempat.
Penyelesaian kasus tindak pidana pencurian salah satu peralatan pemecah batu milik Habibi warga Sungai Limau itu, diduga terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 silam, sekira pukul 08:00 Wib. Bertempat disalah satu kebun karet tepatnya di jorong Koto Tuo Nagari Sungai Limau ,Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya.
Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/37/VI/2023/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 13 Juni 2023. Tentang Perkara diduga adanya tindak pidana pencurian alat pemecah batu milik saudara Habibi. Maka pihak Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai langsung melakukan penyelidikan.
Seiring waktu berjalan, pihak penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak korban. Sehingga pihak Kepolisian langsung melakukan mediasi, sesuai dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No: 8/ 2021, tentang Penanganan Tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, maka pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan. Sejalan dengan itu, pihak Kepolisian langsung melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, sehingga dapat menghasilkan sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kapolsek Sungai Rumbai AKP Dwi Wiyadi menyebutkan bahwa, penyelesaian kasus secara Restorasi Justice, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Karena antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Dengan ketentuan bahwa, pelapor mencabut laporan dan membuat pernyataan untuk tidak dilanjutkan keranah hukum.
"Antara pelaku dengan korban saling bermaafan, dan kedua belah pihak juga saling mendatangani surat perdamaian. Adapun pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, " pungkasnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TIM LUPAK SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SHABU
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
AKHIRNYA PEMBUNUH ANAK TIRI MERINGKUK JUGA DALAM RUTAN MAPOLRES DHARMASRAYA
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TERTIBKAN PELAKU PUNGLI PARKIR LIAR
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TEMUKAN REMAJA HILANG ASAL MEDAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI