HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Selasa, 21 Juli 2020
Terjadi Di Aua Kuniang Pasbar, Sertifikat Tanah Eks BBI Atas Nama Oknum Niniek Mamak
Simpang Empat (Minangsatu) - Komisi I DPRD Pasaman Barat (Pasbar) panggil Niniek Mamak dan Ketua KAN Aua Kuning terkait tanah eks BBI yang telah disertifikatkan, Senin (20/07), di ruang Bamus DPRD Pasbar.
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas munculnya sertifikat tanah eks BBI atas nama Pribadi Niniak Mamak Aua Kuning sebanyak 47 berkas. Dari selebaran foto kopi yang ditembuskan kepada Komisi I DPRD Pasbar, ternyata daftar nama sertifikat tanah hak milik eks BBI itu atas nama oknum Niniek Mamak Nagari Aua Kuniang, bukan atas nama lembaga adat, atau Kerapatan Adat Nagari Aua Kuniang.
"Dari dasar sejumlah surat yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Barat, serta Hasil keputusan DPRD Pasbar pada saat itu, peruntukan tanah eks BBI untuk organisasi ninik mamak Aua Kuniang yang berbadan hukum, dan itu diluar aset daerah. Namun kenapa sertifikat hak milik atas nama oknum Niniek Mamak Aua Kuniang, atau selaku ketua KAN Aua Kuniang seperti contohnya Yulhendri Datuk Putiah Cs," tanya Ronal, salah seorang Anggota Komisi I DPRD Pasbar.
Ia menilai, secara aturan ini jelas terdapat kekeliruan yang melanggar hukum, SHM terbit atas nama oknum pribadi ninik mamak bukan atas nama gelar Sako adat yang sedang diemban.
"Dan ini dapat menghilangkan hak atas cucu keponakan niniak mamak itu karena jatuhnya kepemilikan pribadi," sebut Ronal kepada wartawan, Selasa (21/07).
Dalam surat yang diterima Komisi I DPRD Pasbar tersebut, terlihat sebanyak 47 berkas daftar sertifikat atas nama pribadi oknum Niniek Mamak yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2020 dan di tanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasbar Arfathas Pait,A.Pthn.
Diketahui, Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/895/Pem - 2016 pada tanggal 31 Oktober 2016 kepada Bupati Pasaman Barat Perihal Penyelesaian Tanah Eks BBI Suko Menanti menyatakan, dari luas 257.33 Ha tanah eks BBI Suko menanti yang diterima, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkewajiban menghibahkan kepada Ninik Mamak atau KAN Aua Kuniang seluas 181,03 Ha, dengan mekanisme teknis sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Kemudian, Hibah kepada Ninik Mamak atau KAN Aua Kuniang tersebut merupakan hibah kepada Organisasi /Lembaga berbadan Hukum, dalam hal ini lembaga adat ninik mamak Aua Kuaniang seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Ia berharap, pensertifikatan tanah eks BBI ini bukan atas nama pribadi dari Datuk tetapi atas nama Gelar sako datuk karena Ia menakutkan hal tersebut akan merugikan cucu keponakan ninik mamak aua kuniang dikemudian harinya.
Sementara itu, dalam hearing Komisi I DPRD Pasbar Ketua KAN Aua Kuning, Yulhendri Datuk putih mengatakan, jika sertifikatnya atas nama KAN, ninik mamak tidak bisa berbuat apa- apa untuk memanfaatkan tanah itu.
"Jadi percuma niniak mamak memperjuangkan tanah tersebut sampai ke provinsi jika tanah itu juga tidak bisa dimanfaatkan, Jika sertifikatnya sudah ada tapi tidak bisa di pergunakan untuk apa, dan saya tidak ada mengambil tanah sejengkal pun di sana, karena saya tidak butuh, saya juga punya tanah dan saya anggota Dewan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pasbar, Rosdi, mengatakan sesuai berkas yang diterima bahwasanya tanah eks BBI Suko Mananti merupakan tanah ulayat Aua Kuniang.
"Kita sudah sama-sama mendengar kalau status tanah tersebut adalah tanah ulayat jadi tanah ulayat sesuai peruntukannya untuk masyarakat Aua Kuning bukan untuk pribadi," ujar Rosdi.
Hingga berita ini diturunkan pihak ATR/ BPN Pasaman Barat belum memberikan klarifikasi yang jelas tertang dasar BPN untuk menerbitkan SHM atas nama Oknum ninik mamak tersebut.
Editor : sc.astra
Tag :#SertifikatTanahEksBBI #AuaKuniangPasbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
CEGAH KEJAHATAN 3C, TIM URC SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT GELAR PATROLI DI SEJUMLAH TITIK LOKASI
-
CURI MOTOR ORANG TUA, RE DI CIDUK TIM OPSNAL POLRES PASAMAN BARAT DI BATANG TIAN
-
PELARIAN TERSANGKA PENCABULAN ANAK TIRI DI KECAMATAN PASAMAN, TERHENTI DI SIKABAU DHARMASRAYA
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG