HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 17 Juni 2022

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Di Agam Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor di Agam saat diringkus
Pelaku Curanmor di Agam saat diringkus

Agam, (Minangsatu) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus satu orang pelaku dari sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang bergerak dengan sistem mobile. Pelaku tersebut ditangkap setelah aksi pencuriannya di Masjid Raya Tiku, Kecamatan Tanjung Raya terekam CCTV.

"Benar, Pelaku RZ (25) warga Aia Bangih diamankan masyarakat bersama aparat Polsek Palembayan ketika kendaraan hasil curiannya dibawa kabur dan kehabisan minyak di daerah Salareh Aia Kecamatan Palembayan,  Kabupaten Agam," ungkap Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian S IK, Jumat (17/6/22).

Dijelaskan, RZ menilap satu unit sepeda motor jenis matic, saat korban menunaikan ibadah salat Isya, Rabu (15/6/22) malam. Setelah kejadian Curanmor terjadi, pihak pengurus Masjid Raya Tiku langsung menyebar video rekaman CCTV ke media Sosial.

"Pelaku Curanmor berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV. Wajah pelaku terekam, sehingga memudahkan dalam penyelidikan dan penangkapan," terangnya.

Dikatakan, ditengah perjalanan, motor hasil curian pelaku kehabisan minyak. Saat hendak membeli minyak, si penjual dan warga sekitar mulai mencurigai gerak gerik pelaku yang tidak dapat membuka jok motor dengan alasan kunci ilang.

"Beruntungnya, ada salah seorang warga melihat rekaman CCTV  yang sudah tersebar di Medsos bahwa motor yang dibawa pelaku itu adalah motor hasil curian. Sehingga, pelaku diamankan warga setempat," tukasnya.

Berkat kerjasama dan bantuan masyarakat, aparat Polsek Palembayan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, saat hendak membawa kabur hasil curiannya menuju Pasaman Barat.

"Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas jaringan pelaku. Untuk tindakan selanjutnya, pihak unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara bekerjasama dengan tim opsnal Polres Agam akan segera memburu 2 orang rekan pelaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#polres agam, #curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com