HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Rabu, 2 Agustus 2023

Digrebek Warga Saat Konsumsi Sabu Di Tepi Sungai, Pegawai Simpan Pinjam Di Agam Diamankan Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Agam (Minangsatu)-Seorang pegawai koperasi simpan pinjam diamankan warga saat hendak menkonsumsi sabu di tepian Sungai Batang Kelulutan Simaruok, Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (2/8/23). Setelah diamankan, pelaku berinisil AG (28) asal Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat itu, diserahkan pada polisi setempat.

Hal tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah. Pelaku digerebek warga saat hendak menkonsumsi narkotika jenis sabu di tepian sungai kelulutan dengan modus ingin buang air. "Pelaku awalnya sempat mengelak menkonsumsi narkoba. Namun, setelah alat hisap sabu kedapatan di sekitar pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

Dijelaskan, pangkapan berawal dari laporan warga terhadap gerak gerik pelaku yang mecurigakan. Sebelumnya, warga sempat memergoki pelaku tengah menkonsumsi sabu. Saat itu, warga masih memberi teguran dengan memberi peringatan agar tidak melakukan hal itu lagi. 

"Sebelumnya, pelaku sempat kedapatan warga warga tengah menkonsumsi barang haram tersebut. Dengan itu, warga memperingati pelaku untuk tidak melakukan perbuatannya. Warga yang geram dengan tingkah pelaku masih melakukan hal yang sama, terakhir kali warga membuntuti pelaku lalu mengamankannya," terangnya lagi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti (BB) berupa alat hisap dan sabu dengan berat sekitar 0,5 gram telah diamankan di Mako Polres Agam guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara," ulasnya.


Wartawan : M. Fadhil
Editor : boing

Tag :#minangsatu #hukrim #narkoba #agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com