HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 18 Juli 2023

Hina Polisi Di Media Sosial, Ibu Dan Anak Di Agam Diciduk

Ibu dan anak di Kabupaten Agam ditangkap karena menghina polisi. (dok. Humas Polres Agam)
Ibu dan anak di Kabupaten Agam ditangkap karena menghina polisi. (dok. Humas Polres Agam)

Agam, Minangsatu – Polres Agam mengamankan dua orang pelaku pembuat dan penyebar video ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun TikTok yang bernama @niayuliati05, Senin (17/7/2023).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Selasa (18/7/2023) mengatakan, kedua pelaku berinisial NY (18) dan SS (40) warga Silayang, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

“Kedua pelaku merupakan ibu dan anak warga Silayang, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubukbasung,” katanya.

Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Untuk pelaku NY diamankan di daerah Monggong, Kecamatan Lubukbasung. Sedangkan ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

“Kedua pelaku kita amankan setelah membuat dan mengunggah video yang tidak senonoh atau menghina institusi Polri,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diberikan sanksi berupa menyampaikan video ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Sedangkan untuk video ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya diunggah pelaku ke akun TikTok tersebut sudah dihapusnya. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui, bahwa sebelum membuat dan memviralkan video ucapan tidak senonoh pada akun TikTok pribadinya @niayuliati05 tersebut.

NY dan SS ditangkap petugas yang sedang melaksanakan razia gabungan Operasi Patuh di Simpang GOR Rang Agam Lubukbasung atau kawasan tertib lalu lintas pada Sabtu (15/7/2023) sore.

Saat itu, ia bersama ibunya kedapatan oleh anggota Sat Lantas Polres Agam tidak mengenakan helm standar. “Ya, saat itu motor saya ditangkap polisi dan STNK saya ditilang, karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM,” kata NY.

Usai ditilang, NY bersama ibunya meneruskan perjalanan ke SPBU Monggong untuk mengisi BBM sepeda motornya. Namun, ia bertemu kembali dengan anggota Sat Lantas Polres Agam lainnya dan diamankan. Akibat NY baru ditilang anggota Sat Lantas Polres Agam, maka ia hanya ditegur.

Sesampai di SPBU ternyata bahan bakar habis. SS menjadi kesal habis ditilang ditambah tidak dapat BBM. Pada jarak 50 meter meninggalkan SPBU Monggong, SS menyuruh NY memberhentikan sepeda motornya.

Kemudian, SS merekam video ucapan kalimat kotor dengan menggunakan telpon genggam milik anaknya. Setelah ibunya merekam video tersebut, NY iseng-iseng mengunggah video ucapan ibunya tersebut pada akun TikTok pribadinya yang bernama @niayuliati05 tanpa memikirkan akibatnya.

Pada Minggu (16/7/2023), ia mengetahui bahwa video yang diunggahnya tersebut menjadi viral dengan penonton 15 K. Akhirnya, video tersebut membawanya berurusan dengan kepolisian. (*)


Wartawan : -
Editor : Siska Afriani

Tag :Media Sosial, Polisi, Agam,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com