HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Selasa, 30 Agustus 2022

Satresnarkoba Polres Solok Kota Amankan 7 Kilogram Ganja Kering

Solok, (Minangsatu) - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua orang laki laki di pintu masuk Lereng Green View Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok sekitar pukul 22.15 wib, Senin (29/08/22).

Kedua pemuda yang diamankan By (32) dan Mhp (24) warga Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kec.X Koto Diatas Kab Solok diduga membawa narkotika jenis ganja kering diperkirakan 7 kilogram.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Setnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya di kantornya, Selasa (30/08/22) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku diperoleh informasi dari masyarakat bahwa  di Nagari Tanjung Alai Kec. X koto Singkarak Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat Informasi tersebut Tim Satresnarkoba Ipda Joko Surono, Aipda Yosferizal,SH, Bripka Lindo dan Briptu Robby dibawah komando Kasat Setnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya melakukan penyelidikan dan langsung turun ke lokasi sasaran Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 22.15 Wib.

Ternyata di lokasi Tim Sat Resnarkoba melihat ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat sedang berdiri yang kemudian diketahui bernama By dan Mhp. Ketika ingin diamankan Mhp sedang membawa 1 (satu) buah goni plastik warna putih sambil membawa handphone sebagai penerangan kearah By yang menunggu diatas sebuah  sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah yang berjarak lebih kurang 5 meter.

Anggota langsung mengamankan Mhp sedangkan 1 (satu) buah goni plastik warna putih langsung dijatuhkan, sedangkan By langsung berusaha melarikan diri tapi betkat kesigapan anggota dibawah guyuran hujan sekitar 150 meter kembali berhasil diamankan dan diamankan 1 (satu) buah goni plastik ditemukan 7 (Tujuh) paket besar yang diduga berisikan ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan lakban coklat.

Juga diamankan sebagai barang bukti  1 (Satu) unit handphone merk  Oppo  1 (Satu) unit handphone merk Samasung, 1 (Satu) unit sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah serta kunci kontak.

Untuk pengusutan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com