HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 2 Juli 2020

Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Di Nagari Lingkuang Aua

Tersangka pengedar narkoba
Tersangka pengedar narkoba

Simpang Empat (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan F alias Iyon atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Obat terlarang jenis Shabu di Dusun III kejorongan Badarejo Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (02/07).

"Iyon di amankan sekira pukul 00.30 Wib. Bersama barang bukti satu Paket sedang  Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 359017090336125," Sebut Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi SIK melalui Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal.

Dikatakan, berdasarkan Info masyarakat
Iyon akan bertransaksi dan sedang menunggu pembeli bertempat dijalan umum tepatnya sekitaran Pos Ronda Dusun III Jorong Badarejo Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman.

"Dapat info itu petugas langsung mengamankan Iyon bersama barang bukti yang ada di tangannya. Saat ini terduga sudah diamankan di Polres Pasbar," sebutnya.

Atas perbuatannya Iyon terjerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)   Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#polrespasbar #pengedarnarkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com