HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 5 Agustus 2022

Satreskrim Polres Agam Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Ratusan botol Miras yang disita Satreskrim Polres Agam
Ratusan botol Miras yang disita Satreskrim Polres Agam

Agam, (Minangsatu) - Jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk. Penyitaan miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polisi setempat selama 2 minggu terakhir di wilayah hukum (Wilkum) setempat.

"Miras tersebut kami sita dari pedagang di lokasi hiburan malam di Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 02.45 wib," ungkap Wakapolres Agam, Kompol Adrizal Guci didampingi Kasat Reskrim, AKP RJ Agung Pratomo saat pers rilis yang digelar di Aula Wibisono, Jumat (5/8/22).

Diutarakan, Miras yang disita tersebut sebanyak 196 botol dari berbagai merk dengan kadar alkohol diatas 5 persen. Selain penyitaan Miras, pihaknya juga mengamankan 7 orang tersangka.

"Tersangka tersebut diantaranya, MN (38), APN (18), RHP (28), AS (18), AP (18) warga Kecamatan Lubuk Basung, R warga Kecamatan Ampek Nagari dan GF (23) warga Kota Pariaman," terangnya.

Dikatakan, operasi tersebut digelar guna menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti diantaranya, judi, peredaran miras, kumpul kebo dan prostitusi. 

Diterangkan, terhadap tujuh tersangka itu, disangkakan Pasal 300 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau Pasal 4 Huruf C, D Jo Pasal 13 Jo Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#polres agam, #miras

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com