HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Rabu, 11 November 2020

Satlantas Polres Pasaman Himbau Masyarakat Untuk Ambil Kendaraan Yang Terparkir Tahunan

 Kasatlantas Polres Pasaman, AKP B. Mendrofa dengan BB Kendaraan roda dua
Kasatlantas Polres Pasaman, AKP B. Mendrofa dengan BB Kendaraan roda dua

Lubuk Sikaping (Minangsatu)Satlantas Polres Pasaman untuk kedua kalinya kembali mengumumkan pengambilan kepada pemilik kendaraan sepeda motor yang telah 3 tahun berada di mako satlantas Polres Pasaman.

Terdapat lima belas unit barang bukti yang berada di Sat-Lantas Polres Pasaman merupakan kendaraan bermotor yang terjaring razia, serta terlibat laka lantas di wilayah hukum Polres Pasaman. Semenjak tiga tahun yang lampau sampai saat ini tidak ada kabar dari para pemiliknya.

"Lima belas kendaraan bermotor tanpa kabar dari pemiliknya merupakan kendaraan roda dua/kendaraan-kendaraan tanpa kabar tersebut sudah berada satu tahun, bahkan ada yang tiga tahun parkir di Sat-Lantas Polres Pasaman," ujar Kasatlantas Polres Pasaman, AKP Bezaliel Mendrofa, kepada Minangsatu, (11/11/2020).

15 unit kendaraan tanpa kabar tersebut, tambah Mendrofa, merupakan sembilan unit kendaraan yang terjaring razia ketertiban lalu lintas dan enam unit kendaraan terlibat laka lantas dari berbagai merek sepeda motor.

AKP Bezaliel Mendrofa juga menjelaskan, lima belas kendaraan tanpa kabar dari pemiliknya ini semuanya kendaraan tanpa TNKB. Sebagian ada yang nomor rangka dan mesinnya yang jelas sebagian ada juga yang sudah pudar atau tidak terbaca lagi.

"Jajaran Sat-Lantas Polres Pasaman mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang berada di sat lantas Polres Pasaman, terutama pemilik kendaraan yang perkara kasusnya telah selesai, silakan menjemput kendaraan bermotor mereka dengan memperlihatkan bukti tanda kepemilikan yang lengkap dan sah menurut hukum," harap Mendrofa.

Serta untuk proses selanjutnya, kata Kasatlantas, jika tidak ada kabar selama dua bulan kedepan dari para pemilik kendaraan, maka Satlantas polres pasaman akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tindakan pemusnahan atau pelelangan. 

"Terkait pemusnahan ataupun pelelangan, kekuatan hukumnya telah kita koordinasikan dengan Sat-Lantas Polda Sumbar. Bahwa, MaKo Sat-Lantas bukanlah tempat parkir Barang Bukti untuk waktu yang sangat lama," tegas Mendrofa.

Kemudian, untuk prosedur pemusnahannya, terang Mendrofa, yakni; meminta penetapan status Barang Bukti dari pengadilan dan mengkoordinasikan dengan kejaksaan untuk pelelangan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Dishub Pasaman, apakah layak atau tidak kendaraan tersebut untuk digunakan di jalan raya. Serta, berkoordinasi dengan Disperindag Pasaman, untuk mengetahui apakah ada nilai jual kendaraan tersebut. Apabila, bisa dilelang maka akan disesuaikan dengan harga jual barang bukti kendaraan tersebut. Terakhir, apabila dilakukan pemusnahan nantinya, maka akan dilakukan dengan mesin las.
 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : susi

Tag :#Satlantas #PolresPasaman #TerparkirTahunan #Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com