- Senin, 31 Juli 2023
Rapat Paripurna DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK

PADANG - DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Senin (31/7), bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Amril Amin dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.
"Dari 45 anggota, telah hadir sebanyak 26 orang sehingga telah memenuhi quorum dan sidang resmi dibuka," ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.
![]() |
Juru bicara Fraksi PKS, Jakfar pada, kesempatan itu menyampaikan pihaknya menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dapat disimpulkan Fraksi PKS dapat menyetuhi rancangan peraturan daerah perubahan kedua perda no. 6 tahun 2016 untuk ditetapkan jadi peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Jakfar.
Jakfar menambahkan, Fraksi PKS juga menyetujui kenaikan status Dinas Perdagangan dan Disperindag dari Tipe B ke Tipe A.
"Harapannya dengan, peningkatanatatus dapat meningkat pula pendapatan sesuai visi misi Kota Padang sebagai kota Perdagangan," ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen juga mengingatkan hal senada. Disisi lain Ia menyorot beberapa poin diantaranya perubahan tipe kelembagaan SOTK yang membutuhkan biaya yang sangat besar.
![]() |
"Kondisi ini bisa menimbupkan over cost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor. Kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat," kata dia.
Kemudian permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Menurutnya, berhasil tidaknya dalam Penataan Kelembagaan Daerah bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.
Selanjutnya, Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi menyampaikan, pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang.
Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.
![]() |
"Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang," katanya.
Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Zulhardi Z Latif menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.
"Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja diantara bidang yang ada dapat ditingkatkan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Padang, Ekos Albar yang ditemui disela-sela Rapat Paripurna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang ada di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.
Kenaikan status dari tipe B ke tipe A itu terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindak dan Kesbangpol.
"Tujuannya tentu agar kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota," tuturnya.
Diharapkan perangkat daerah yang baru ini dapat bekerja secara efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah serta memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RAPAT PARIPURNA DPRD PADANG, WALIKOTA SAMPAIKAN RAPBD P 2025 DAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP LKPD TA 2024
-
DPRD DAN PEMKO PADANG SEPAKATI PERUBAHAN KUA-PPAS APBD TA 2025
-
RAPAT PARIPURNA RPJMD 2025–2029, WAKO FADLY AMRAN TEGASKAN TIGA PILAR SMART CITY JADI ARAH PEMBANGUNAN PADANG
-
KOMISI II DPRD PADANG DAN PEMKO BAHAS LHP 2024 FOKUS PAJAK WALET, LISTRIK, DAN OPTIMALISASI PAD
-
RAPAT PARIPURNA DPRD, WALIKOTA PADANG SAMPAIKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU