- Senin, 31 Juli 2023
Rapat Paripurna DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK
PADANG - DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Senin (31/7), bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Amril Amin dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.
"Dari 45 anggota, telah hadir sebanyak 26 orang sehingga telah memenuhi quorum dan sidang resmi dibuka," ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.
Juru bicara Fraksi PKS, Jakfar pada, kesempatan itu menyampaikan pihaknya menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dapat disimpulkan Fraksi PKS dapat menyetuhi rancangan peraturan daerah perubahan kedua perda no. 6 tahun 2016 untuk ditetapkan jadi peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Jakfar.
Jakfar menambahkan, Fraksi PKS juga menyetujui kenaikan status Dinas Perdagangan dan Disperindag dari Tipe B ke Tipe A.
"Harapannya dengan, peningkatanatatus dapat meningkat pula pendapatan sesuai visi misi Kota Padang sebagai kota Perdagangan," ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen juga mengingatkan hal senada. Disisi lain Ia menyorot beberapa poin diantaranya perubahan tipe kelembagaan SOTK yang membutuhkan biaya yang sangat besar.
"Kondisi ini bisa menimbupkan over cost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor. Kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat," kata dia.
Kemudian permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Menurutnya, berhasil tidaknya dalam Penataan Kelembagaan Daerah bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.
Selanjutnya, Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi menyampaikan, pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang.
Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.
"Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang," katanya.
Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Zulhardi Z Latif menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.
"Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja diantara bidang yang ada dapat ditingkatkan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Padang, Ekos Albar yang ditemui disela-sela Rapat Paripurna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang ada di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.
Kenaikan status dari tipe B ke tipe A itu terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindak dan Kesbangpol.
"Tujuannya tentu agar kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota," tuturnya.
Diharapkan perangkat daerah yang baru ini dapat bekerja secara efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah serta memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD PADANG TETAPKAN STRUKTUR KOMISI DAN AKD
-
PIMPINAN DPRD PADANG MASA JABATAN 2024-2029 DEFINITIF RESMI DILANTIK
-
MUHARLION DITETAPKAN JADI KETUA DPRD PADANG 2024-2029 DALAM RAPAT PARIPURNA
-
DPRD DAN PEMKO PADANG SEPAKATI KUA-PPAS PERUBAHAN 2024 DAN RPJPD 2025-2045 SEBAGAI PERDA
-
MUHALION KETUA SEMENTARA, MASTILIZAL AYE WAKIL, 45 ANGGOTA DPRD PADANG RESMI DILANTIK
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT