HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 21 November 2023

Polsek Sitiung Dan Polsek Pulau Punjung, Amankan Ratusan Liter Minuman Tradisional Beralkohol Jenis Tuak

Petugas Polsek Sitiung Polres Dharmasraya amankan minuman beralkohol jenis tuak dalam operasi Singgalang 2023
Petugas Polsek Sitiung Polres Dharmasraya amankan minuman beralkohol jenis tuak dalam operasi Singgalang 2023

Polsek Sitiung Dan Polsek Pulau Punjung, Amankan Ratusan Liter Minuman Tradisional Beralkohol Jenis Tuak

Dharmasraya (Minangsatu) - Ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak diamankan jajaran Polsek Sitiung dan Polsek Pulau Punjung. Kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Pekat Singgalang tahun 2023, Senin (20/11/2023).

Dalam kegiatan operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, berhasil mengamankan 205 liter minuman keras tradisional jenis tuak, beserta Enam orang diduga pelaku penjual minuman tanpa label tersebut. Diantaranya, berinisial SW, 48 th, S 37 th, W 52 th, JU, 39 th, U 40 th, dan SM 52 th.

 Lima orang diantaranya diamankan pihak penyidik dikediamannya. Sedangkan SM, diamankan saat dalam perjalanan menuju rumahnya berada di Nagari Penyeburangan Kecamatan Timpeh.

Untuk saat ini, barang bukti (BB) dikemas dalam 7 buah galon kapaisitas isi 30 liter tersebut, telah diamankan di Mapolsek Sitiung Koto Agung. Sementara, pelaku sebagai penjual dilakukan pembinaan. Dengan membuat surat pernyataan tertulis sebagai tindak lanjut penanganan kasus. Untuk saat ini, pelaku telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Sementara itu, tidak berselang waktu lama. Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, juga mengamankan 185 liter, minuman keras ilegal jenis tuak, disimpan dalam 6 Galon besar, dan 1 galon kecil 5 liter. Seterusnya meminta oertanggunjawaban dari tiga orang penjual, berada di Kenagarian Sungai Dareh, dan Kenagarian Sikabau wilayah hukum Polsek Pulau Punjung. Diantaranya berinisial KM, 22 th, FS 36 th, dan AZ, 30 th.

Adapun BB telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. Sedangkan pelaku telah dipulangkan ke rumahnya. Sebelum dikembalikan para penjual telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan agar tidak menjual minuman keras ilegal jenis tuak di kemudian hari.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, didampingi Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H, M.H., dan Kapolsek Pulau Punjung IPTU Iin Cendri, S. H., M. H., penangkapan terhadap pelaku penjual minuman keras tradisional jenis tuak merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat.

"Melalui Operasi Pekat Singgalang 2023, menjadi bukti nyata sebuah komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Hukum Polres Dharmasraya beserta jajaran, " Terang Kapolres.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya, agar selalu mendukung upaya Kepolisian dalam menciptakan lingkungan bebas dari peredaran minuman keras tanpa izin.

"Mari jaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Saling berperan aktif dalam menciptakan lingkungan aman. Hingga daerah terbebas dari peredaran minuman keras ilegal," Pungkas AKBP Nurhadiansyah.

 

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Polsek Sitiung #Minuman Tuak #Amankan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com