HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Selasa, 2 Februari 2021
Polsek Kinali Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian Di Base Camp

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali meringkus seorang pria berinisial RB (20) di Kota Bukit Tinggi, Senin (1/2) malam, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Base Camp, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada 30 November 2020 yang lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, RB sudah melakukan hal yang serupa sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama, yakni memasuki rumah korban secara diam-diam.
"Kali ini pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB kepada Korban atas nama Dewi Srayenti yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 15 juta," katanya kepada wartawan, Selasa (2/2) pagi.
Dijelaskan, kronologi kejadian ini berawal dari tersangka yang memasuki rumah korban melalui pintu depan ketika pagi hari dan langsung mengambil empat unit telepon selular. Kemudian memasuki kamar korban dan mengambil tas korban yang berada diatas kasur yang berisikan uang tunai senilai Rp8 juta.
"Setelah berhasil mengambil harta korban, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar. Saat ini Barang bukti yang berhasil diraup oleh pelaku berupa satu unit telepon selular merek Redmi 8 A Pro warna putih, merek Oppo A3S warna merah, merek Vivo V5 Plus warna putih, merek Relmi C15 warna silver dan uang tunai sebanyak Rp8 juta," katanya.
Dikatakan, berdasarkan Informasi awal yang di peroleh petugas pada senin sore, tersangka berada di kampung neneknya yang berlokasi di Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman hendak menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kita lakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi untuk melakukan penghadangan terhadap travel yang ditumpangi pelaku. Akhirnya travel berhasil dihentikan di salah satu Rumah Makan di Bukittinggi sekitar pukul 21.45 WIB, dan tim berhasil mengamankan pelaku," papar Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Kemudian, tersangka diserahkan oleh tim unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi kepada tim Reskrim Polsek Kinali sekitar pukul 22.00 WIB dan dibawa ke Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.*
Editor : Benk123
Tag :#polsekkinali, #polrespasbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
RESKRIM POLSEK KINALI AMANKAN TERDUGA PELAKU CURANMOR
-
DIDUGA PENGEDAR NARKOBA, TIGA PEMUDA DITANGKAP ANGGOTA KODIM 0305 PASAMAN DI DESA BARU, RANAH BATAHAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU