HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 16 Agustus 2022

Polres Sijunjung Berhasil Tangkap Bandar Judi Online Sandi 303

Dua belas tersangka dihadirkan saat Kapolres memaparkan penangkapan pejudi online
Dua belas tersangka dihadirkan saat Kapolres memaparkan penangkapan pejudi online

Sijunjung (Minangsstu) - Sehari jelang peringatan HUT RI ke-77, jajaran Polres Sijunjung, kembali berhasil menangkap tujuh bandar judi online sandi 303 dan satu orang bandar judi Non Online. 

Sebelumnya, juga sudah diamankan seorang oknum ASN di Satpol PP yang diduga sebagai bandar judi.

Hal itu dijelaskan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, dan Kasubag Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul, kepada wartawan, Selasa (16/8/22) di Polres setempat

Disebutkan Kapolres, sampai saat ini di tempat yang berbeda 12 tersangka kriminal bersandi 303 itu berhasil ditangkap. Penangkapan atas 12 tersangka diduga berpraktik secara online dengan sandi 303, di Kecamatan Kamang Baru lima tersangka, Koto VII lima tersangka, Lubuk Tarok dan Kecamatan Sijunjung masing masing satu tersangka.

Kepada tersangka, dijerat pasal 303 KUHP, dalam pasal ini tambah Kapolres,  bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. 

"Dari tersangka itu ada  seorang oknum kepala jorong. Oknum tersebut disangkakan atas dugaan judi Non Online 'Alik Domino," ujar Kapolres.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres setempat, bersama tersangka polisi juga mengamankan sejumlah BB berupa uang, HP, buku tabungan dan beberapa kartu ATM.(*)


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#polres sijunjung, #judionline

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com