HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 29 November 2023

Polres Pasbar Amankan 7 Pelaku Diduga Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kampung Baru, Nagari Batahan

Petugas Polres Pasbar mengamnakan 7 pelaku penambang emas ilegal di nagari Batahan
Petugas Polres Pasbar mengamnakan 7 pelaku penambang emas ilegal di nagari Batahan

Polres Pasbar Amankan  7 Pelaku Diduga Penambangan Emas Tanpa Izin di Kampung Baru, Nagari Batahan

Pasaman Barat (Minangsatu) – Polres Pasaman Barat menangkap 7 orang pelaku penambang emas illegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan dilakukan pada selasa 28/11 dini hari sekira pukul 03.00 Wib yang di pimpin oleh kasat reskrim polres Pasaman Barat AKP Farel Haris.

Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali dibuktikan," sebut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki Kepada awak media, Rabu (29/11).

Dikatakan, keberhasilan Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Pasaman Barat meringkus tujuh orang pelaku penambangan emas secara ilegal itu tidak terlepas dari bantuan Masyarakat yang memberikan informasi.

"Setelah mendapatkan informasi, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator," ujar Kapolres.

Tujuh orang Pelaku PETI yang masing-masingnya berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39) dan RD (16) yang terdiri dari empat orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan tiga orang lagi warga Pasaman Barat Provinsi Sumbar.

Diterangkan, setelah petugas melihat secara langsung adanya aktivitas PETI, sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi penambangan emas ilegal, dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti di TKP.

"Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri," terangnya.

Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Penambang Emas #PETI #Nagari Batahan #Polres Pasaman Barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com