HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 12 Desember 2023

Polres Pasaman Barat Musnahkan Daun Ganja Kering Hasil Tangkapan Seberat 11.312,8 Gram

Proses pemusnahan  daun Ganja Kering hasil tangkapan seberat 11.312,8 gram di Mapolres Pasaman Barat
Proses pemusnahan daun Ganja Kering hasil tangkapan seberat 11.312,8 gram di Mapolres Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Musnahkan Daun Ganja Kering Hasil Tangkapan Seberat 11.312,8 gram

Pasaman Barat (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat musnahkan bukti Narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan. Pemusnahan itu di lakukan di halaman Polres setempat, Selasa (12/12).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Kasi Pidum Vananda, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili Arny Dewi Purnama Sari.

Kemudian, juga hadir Plh Kepala BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga, Kasat Tahti Iptu Ralim, Kasiwas AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba Aipda Rosteti, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa serta pelaku MT alias Butor (28).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat bersama Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 dengan pelaku MT alias Butor (28) yang merupakan warga Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Kompol Chairul Amri Nasution dalam keterangan press rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan pengiriman ganja kering yang diamankan petugas diawali ketika paket tersebut melalui proses pemeriksaan X-Ray Cargo di Bandara Minang Kabau pada hari Senin (20/11/2023), yang dapat kami simpulkan, pelaku merupakan sindikat jaringan Narkotika antar Provinsi.

“Pelaku adalah jaringan antar Provinsi. Peran pelaku menerima paket dari Mandailing Natal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dan selanjutnya akan diedarkan di Pulau Jawa,” ujar Wakapolres.

Dari aksinya ini, pelaku mendapatkan keuntungan satu juta perkilonya, total uang yang akan didapat oleh pelaku MT adalah 12 juta rupiah apabila barang haram tersebut telah sampai ke tempat tujuan.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Pasaman Barat kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” terang Wakapolres.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 11.312,8 gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat, sisanya dijadikan sampel pemerikasaan di Badan POM RI di Padang dan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar," ucapnya.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Musnahkan #Ganja Kering #Polres Pasaman Barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com