HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 18 November 2021

Kejari Tanah Datar Bertekad Habisi Mafia Tanah

Kajari Tanahdatar Hardijono Sidayat, SH.
Kajari Tanahdatar Hardijono Sidayat, SH.

Tanah Datar (Minangsatu) - Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan aparatnya menghabisi mafia tanah. Dalam kejahatan itu, komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa.

"Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ni memang harus kita habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa," kata Kajari Tanahdatar Hardijono Sidayat melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tanahdatar Riky Alhambra, SH. MH didampingi Kasi Intel Rifki Riza, SH, Rabu (17/11) di Kejaksaan Negeri Tanahdatar.

Ia mengatakan, guna mendukung dan menegakkan perintah tersebut, Kejaksaan Negeri Tanahdatar telah menuntaskan satu kasus mafia tanah.

Dijelaskan, kasus mafia tanah yang melibatkan salah seorang mantan kepala desa atau setingkat wali Nagari atas nama Jhon Kennedy. Dt. Jangguik.

Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal 12 November 2021 lalu, ucapnya.

Pada perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Radon Ardiyanto, SH. MH, Hakim Anggota Kembang Ramadhani, SH. MH dan Hari Rahmat, SH memutus perkara Jhon Kennedy, Dt. Jangguik dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan secara hukum melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat tanda bukti penguasaan hak atas tanah yang bertempat di sawah sungai gadang bahagian atas, Jorong Baruah, dalam kenagarian Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar.

Dijelaskan, perkara tersebut dengan amar putusan, pertama menyatakan terdakwa Jhon Kennedy. Dt. Jangguik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Keempat menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Ia juga menjelaskan, Kasus Jhon Kennedy. Dt. Jangguik terkait dengan proyek operasional  nasional agraria (Prona), terdakwa adalah selaku Kepala Desa.

Sebagai Kepala Desa terdakwa memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan kepemilikan atas tanah (sporadic).

Dalam kasus ini, terdakwa menerbitkan sebuah surat dengan nomor 074/SK/PMT/2000 untuk atas nama Trisna Juwita dan Hasni Wirda yang berumur 40 tahun, namun pada faktanya, tahun 2000 itu, keduanya baru berumur 27 tahun dan 23 tahun, jelas Kasi Pidum Riky Alhambra yang dalam perkara ini juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Gunanda Rizal, SH. MKn (JPU).*


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#tanahdatar, #kejari

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com