HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 4 Oktober 2023

Kejari Payakumbuh Tahan Mantan Direktur Bumnag Banjar Laweh Terkait Kurupsi

Mantan Direktur Bumnag di Kabupaten Limapuluh Kota tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan APB Nagari ditahan Kejari Payakumbuh
Mantan Direktur Bumnag di Kabupaten Limapuluh Kota tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan APB Nagari ditahan Kejari Payakumbuh

Kejari Payakumbuh Tahan Mantan Direktur Bumnag Banjar Laweh Terkait Kurupsi

Payakumbuh (Minangsatu) - Salah seorang mantan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) di Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial PN (60 tahun), di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari.

Tersangka PN mantan Direktur Bumnag Banjar Sakato Nagari Banjar Laweh, Kecamatan Bukit Barisan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp441,336 juta.

"Penahanan tersangka PN karena diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal nagari di Bumnag Banjar Sakato," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Kasi Pidsus, Saud Benhard di Payakumbuh, Selasa (3/10/2023).

"Kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp441,336 juta, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota," kata Kajari menambahkan.

Dikatakannya, bahwa sebagai direktur Bumnag, Bumnag yang dipimpin oleh tersangka mendapatkan dana penyertaan modal yang bersumber dari APB Nagari Banjar Laweh selama empat tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2021.

Bumnag tersebut kata Kajari, bergerak dalam bidang penggemukan sapi. Akan tetapi dalam menjalankan kegiatannya, Bumnag di bawah pimpinan tersangka tidak berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Bumnag Banjar Sakato aktif menerima dana penyertaan modal dari Nagari Bajar Laweh selama 4 tahun berturut-turut sejak 2018. Total penyertaan modal yang diterima periode 2018-2021 mencapai Rp760 juta lebih," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh selama 20 hari kedepan sejak, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, Kajari juga menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. Saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk kasus korupsi yang merugikan negara tersebut sudah sebanyak 25 orang.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka PN, Setia Budi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

"Kita sudah berkoordinasi bersama pihak keluarga bahwa kami akan mengajukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan teehadap tersangka," pungkasnya.

 

 


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Kejari Payakumbuh #Mantan BUMNAg #Tahan #Korupsi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com