HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Sabtu, 9 Mei 2020
Heyayaiii...Orang Corona, Dia Narkoba Juga

Batusangkar (Minangsatu) - Dalam pandemi Covid19 dan terpuruknya perekonomian masyakat masih ada juga orang yang mau berpesta dengan narkoba jenis sabu.
Seperti telah ditangkapnya tersangka ATS (34) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat AKP Yadi Purnama, S.H, Kamis (7/5) sekira pukul 20.30 WIB, di tepi jalan raya, Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabuoaten Tanah Datar, sebut Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Purnama didampingi Kasubag Humas Iltu Marjoni Usman, Sabtu (9/5) pagi.
Kasat Res Narkoba menyebut, tersangka ini ditangkap berkat informasi masyarakat. Tersangka ATS ini sering mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba golongan I jenis sabu, atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan. Kamis (7/5) sekira pukul 20.30 Wib petugas mendapatkan informasi ATS sedang berada di Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, petugaspun lansung menuju lokasi dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas memberhentikan laju motor yang dikendarai tersangka di pinggir jalan raya di Jorong Saruaso Barat, Kecamatan Tanjung Emas, terang Kasatnarkoba.
Petugas mengamankan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan didalam kantong celana tersangka dua paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok.
"Penangkapan dan penggeledahan tersangka ATS disaksikan Wali Jorong serta masyarakat setempat," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanahdatar untuk penyidikan lebih lanjut, ucap Yaddi.
Tersangka ATS kata Yaddi adalah warga Jorong Kapuah, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening satu paket sedang dansatu paket kecil, satus timah rokok, satu unit Handphone merek Mito warna hitam, satu unit sepeda motor merek Viar warna Silver tanpa nomor polisi, terangnya.
Terhadap tersangka dalam perkara ini tambah Yaddi, dapat disangka melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , denhan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 tahun penjara.
Editor : sc.astra
Tag :#narkoba #sabu #satresnarkoba #polresTanahDatar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KASUS PEMBUNUHAN CINTA SEGERA P-21, AHLI HUKUM PIDANA RONI EFENDI: PENERAPAN PASAL 340 KUHP SUDAH TEPAT
-
LAKUKAN MONITORING, TIM P4GN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN DAN TEST URIN WARGA BINAAN SERTA PEGAWAI RUTAN BATUSANGKAR
-
TIM TARANTULA BEKUK DUA WARGA PARIANGAN
-
SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DI SUMANIK
-
OPERASI KETUPAT SINGGALANG TAHUN 2022, POLRES TANAH DATAR GELAR OPERASI LANJUTAN
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU