HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Sabtu, 23 Januari 2021
Gunakan Sabu, Pasutri Di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Batusangkar (Minangsatu) - Suami istri merupakan anugrah yang terindah diberikan oleh Tuhan Allah SWT. Kebaikan apapun yang kita kerjakan dengan semata-mata karena Allah SWT maka akan bernilai ibadah dan pahala.
Namun tidak demikian dengan sepasang suami istri (pasutri) yang tinggal di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, mereka malah asyik menggunakan barang haram Narkotika jenis Sabu, sebut Kapolres Tanahdatar melalui Kasubag Humas Iptu Desviarta, Sabtu (23/1).
Disebutkan pasutri itu berinisial DB (40) sebagai suami dari WY (38).
Dijelaskan, kronologi penangkapan berawal saat tim berhasil mendapatkan informasi bahwasanya kedua pasangan tersebut sering menggunakan dan bahkan mengedarkan narkotika.
Bermodalkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, ucapnya.
Tepatnya hari sabtu(23/1) sekira pukul 00. 15 Wib, Tim mendatangi rumah pelaku berdasarkan surat perintah, tuturnya.
Ditambahkan, saat pengerebekan, awalnya kedua terduga ini tidak mengakui memiliki barang haram narkotika.
Supaya tim memiliki kekuatan hukum dan sesuai prosedur hukum, maka tim meminta bantuan Perangkat Jorong dan Warga masyarakat sebagai saksi saat penggeledahan, terangnya.
Hasilnya jelas Kasubag, di rumah pasutri ini ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu disimpan di dalam kotak plastik bening merek Hai yang diletakkan di dalam kantong plastik dan di gantung di dapur, terangnya.
Selain itu ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) set alat hisap atau Bong di dalam kamar, jelasnya.
"Semua temuan dirumah pasutri tersebut dijadikan barang bukti dan sudah cukup untuk menjerat keduanya ke pintu penjara," katanya.
Akhirnya, kedua pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka.
Sepak terjang pasutri ini berakhir di pintu penjara. Dari hasil penangkapan ini, tim membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres guna penerapan hukum selanjutnya, tuturnya.
"Shabu yang berhasil diamankan saat penggerebekan seberat 0,67 gram," kata Kasubag Desviarta.
Ia menjelaskan, kedua pasutri ini dapat disangkakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun, pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#tanahdatar, #narkoba, #polrestanahdatar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KASUS PEMBUNUHAN CINTA SEGERA P-21, AHLI HUKUM PIDANA RONI EFENDI: PENERAPAN PASAL 340 KUHP SUDAH TEPAT
-
LAKUKAN MONITORING, TIM P4GN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN DAN TEST URIN WARGA BINAAN SERTA PEGAWAI RUTAN BATUSANGKAR
-
TIM TARANTULA BEKUK DUA WARGA PARIANGAN
-
SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DI SUMANIK
-
OPERASI KETUPAT SINGGALANG TAHUN 2022, POLRES TANAH DATAR GELAR OPERASI LANJUTAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU