HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Sabtu, 23 Januari 2021

Gunakan Sabu, Pasutri Di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Pasutri pengguna sabu usai ditangkap Polres Tanah Datar.
Pasutri pengguna sabu usai ditangkap Polres Tanah Datar.

Batusangkar (Minangsatu) - Suami istri merupakan anugrah yang terindah diberikan oleh Tuhan Allah SWT. Kebaikan apapun yang kita kerjakan dengan semata-mata karena Allah SWT maka akan bernilai ibadah dan pahala. 

Namun tidak demikian dengan sepasang suami istri (pasutri) yang tinggal di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, mereka malah asyik menggunakan barang haram Narkotika jenis Sabu, sebut Kapolres Tanahdatar melalui Kasubag Humas Iptu Desviarta, Sabtu (23/1).

Disebutkan pasutri itu berinisial DB (40) sebagai suami dari WY (38). 

Dijelaskan, kronologi penangkapan berawal saat tim berhasil mendapatkan informasi bahwasanya kedua pasangan tersebut sering menggunakan dan bahkan mengedarkan narkotika. 

Bermodalkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, ucapnya.

Tepatnya hari sabtu(23/1) sekira pukul 00. 15 Wib, Tim mendatangi rumah pelaku berdasarkan surat perintah, tuturnya.

Ditambahkan, saat pengerebekan, awalnya kedua terduga ini tidak mengakui memiliki barang haram narkotika. 

Supaya tim memiliki kekuatan hukum dan sesuai prosedur hukum, maka tim meminta bantuan Perangkat Jorong dan Warga masyarakat sebagai saksi saat penggeledahan, terangnya.

Hasilnya jelas Kasubag, di rumah pasutri ini ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu disimpan di dalam kotak plastik bening merek Hai yang diletakkan di dalam kantong plastik dan di gantung di dapur, terangnya.
 
Selain itu ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) set alat hisap atau Bong di dalam kamar, jelasnya.

"Semua temuan dirumah pasutri tersebut dijadikan barang bukti dan sudah cukup untuk menjerat keduanya ke pintu penjara," katanya.

Akhirnya, kedua pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka. 

Sepak terjang pasutri ini berakhir di pintu penjara. Dari hasil penangkapan ini, tim membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres guna penerapan hukum selanjutnya, tuturnya.

"Shabu yang berhasil diamankan saat penggerebekan seberat 0,67 gram," kata Kasubag Desviarta.

Ia menjelaskan, kedua pasutri ini dapat disangkakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan  pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun, pungkasnya.*


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#tanahdatar, #narkoba, #polrestanahdatar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com