HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Minggu, 26 November 2023

Dua Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice

Suasana penyelesaian kasus penganiayaan dilaksanakan Polsek Pulau Punjung
Suasana penyelesaian kasus penganiayaan dilaksanakan Polsek Pulau Punjung

Dua Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice 

Dharmasraya (Minangsatu) - Polsek Pulau Punjung selesaikan dua kasus penganiayaan secara restorative justice (Penyelesaian tingkat bawah). Penyelesaian kasus saling lapor tersebut, berlangsung di Palanta Polsek Pulau Punjung, Jumat (25/11/23). 

Kegiatan tersebut, selain dihadir langsung kedua belah pihak bertikai, juga dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, diwakili Kapolsek Pulau Punjung IPTU Iin Cendri, SH, MH, Kanit Reskrim Ipda M Isa, bersama anggota, Ninik Mamak, dan keluarga kedua belah pihak. 

Mediasi kasus, terjadi didepan rumah Silvia Susanti, 32 th, sesuai dengan laporan polisi (LP) No : LP/B/29/X/2023/Spkt/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 30 Oktober 2023, dan LP/B/30/X/2023/Spkt/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2023. 

Adapun Pelaku dalam kasus pertama, yakni Silvia Susanti, 32 tahun, bersama Betty Rika Sari, 40 tahun, diduga melakukan pencakaran dan pemukulan terhadap korban Ade Afrianis, 42 tahun. 

Sementara kasus kedua melibatkan pelaku Fernandyan Fachzan, alias Izan 22 tahun, saat itu melakukan penodongan kepada korban Betty Rika Sari, sehingga menyebabkan korban terjungkal alias terjatuh.

Setelah melalui proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak pelapor bersedia untuk mencabut laporan polisi, sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan proses hukum. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, mengatakan penyelesaian kasus hukum tingkat bawah, sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No. 8/2021 tentang Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, keberhasilan ini menegaskan efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam meredakan konflik dan mendorong perdamaian di masyarakat.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Penyelesaian #Kasus penganiayaan #Polsek Pulau Punjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com