HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Jumat, 24 Juli 2020

Dua Anggota Komplotan Pencongkel Jok Sepeda Motor Dibekuk

Jumpa pers Polres Tanahdatar
Jumpa pers Polres Tanahdatar

Batusangkar (Minangsatu) - Komplotan pencuri dengan modus mencongkel jok sepeda motor korban di wilayah hukum Polres Tanahdatar, berhasil diringkus.

Komplotan tersebut berjumlah 4 orang, dua berhasil diringkus, dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO, sebut Wakapolres Kompol Eridal didampingi Kabag Ops Kompol Ischak dan Kasatreskrim AKP Purwanto, Jum'at (24/7) di Mapolres Tanahdatar.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini selalu mangamati dan mengintai calon korban yang baru keluar dari bank, baik itu bank BRI, BNI maupun Bank Nagari.

Kompolotan ini sudah beraksi sebanyak 10 kali di Tanahdatar, lima berhasil lima gagal, ucap Wakapolres.

"Sepuluh kali beraksi, lima berhasil lima gagal," kata Wakapolres.

Dikatakan, komplotan ini adalah warga Bandung, sesuai dengan KTP yang mereka miliki.

Dua tersangka berhasil diringkus dikediaman isterinya, inisial IN (47) ditangkap di Kota Padang dan inisial SF ditangkap di Solok, terangnya.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil rental jenis Avanza (Hitam) dan Xenia (Silver) dua unit motor, uang tunai 1 juta rupiah serta satu unit HP oppo milik korban.

Dijelaskan, selama beraksi di Tanahdatar Komplotan yang berasal dari Jawa Barat ini telah berhasil menggasak uang korban senilai 135 juta lebih.

"Selama beraksi di Tanahdatar, komplotan ini berhasil menggasak uang korbannya senilai 135 juta rupiah lebih," kata Wakapolres.

Saat ini pihak Polres Tanahdatar masih melakukan pengembangan, dua DPO dalam pengejaran, tambah Wakapolres.

"Saat ini dua anggota kita masih dilapangan, untuk memburu dua anggota kelompok tersebut," kata Waka lagi.

Terungkapnya kasus ini, tambah Waka, dikarenakan HP korban yang bernama Rukmini (54) PNS Warga Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, masih digunakan tersangka IN. Melalui HP tersebut berhasil melacak keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka IN, tim buser melakukan pengejaran, tersangka IN berhasil dibekuk dikediaman isterinya di Kota Padang, di Jalan Sisingamangaraja.

Setelah tersangka IN dibekuk tanpa perlawanan, Polisi kemudian berhasil menangkap kawan IN berinisial SF di Kota Solok, berkat keterangan IN, terang Wakapolres Eridal.

Dijelaskan, kejahatan kelompok ini di Tanahdatar diantaranya, Parkiran Bank BNI akhir 2019 lalu berhasil menghasak uang korbannya senilai 28 juta rupiah, Parkiran Bank Nagari bukan Maret dan April 2020 berhasil menggasak uang tunai senilai 12 juta, parkiran Bank BRI bulan Mei 2020 menggasak uang nasabah senilai 28 juta rupiah, masih parkiran bank BRI bulan Juni 2020 menggasak uang tunai senilai 28 juta rupiah, dan terakhir didepan toko Murtia Parak Juar Batusangkar 10 Juli 2020, Nasabah Bank Nagari yang dikuntit semenjak keluar bank berhasil menggasak uang tunai 4 juta, emas senilai 30 emas 1 unit HP merk OPPO yang berada dalam jok sepeda motor merk mio.


Wartawan : Zulhafni
Editor : sc.astra

Tag :#KomplotanPencongkelJokSepedaMotor #PolresTanahdatar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com