HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Rabu, 3 Maret 2021

DPRD Padang Usulkan Pemberhentian Walikota Dan Pengangkatan Wawako Menjadi Walikota

Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi Wakil-wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Amril Amin, Wawako Padang Hendri Septa dan Sekwan Hendrizal Azhar saat memimpin paripurna.
Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi Wakil-wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Amril Amin, Wawako Padang Hendri Septa dan Sekwan Hendrizal Azhar saat memimpin paripurna.

Padang (Minangsatu) – DPRD Padang sampaikan usulan pemberhentian Walikota Padang dan pengangkatan dan pengesahan wakil Walikota Padang menjadi Walikota Padang disisa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, Rabu (3/3) di Gedung DPRD Padang.

Ketua DPRD Syaharial Kani yang didampingi Wakil-wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Amril Amin menyampaikan bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf G, pasal 79 ayat (1), Pasal 154 huruf E undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menjelaskan bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengakatanan dan pemberhentian walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

“Melalui surat 131/01.39/pem-2021 tertanggal 19 Februari 2021 telah menyampaikan kepada DPRD dengan isi surat yang menjelaskan tentang Mahyeldi Ansarullah telah dilantik oleh Presiden RI pada 25 Februari 2021 sebagai Gubernur Sumbar periode 2021-2024, yang menyebabkan keksongan pejabat walikota Padang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syafrial Kani menjelaskan juga melalui badan musyawarah DPRD Kota Padang pada 2 Maret 2021, maka DPRD Padang mengumumkan usulan pemberhentian walikota selanjutnya dilakukan pengusulan pengangkatan dan pengesahan wakil walikota menjadi walikota padan masa jabatan 2019-2024.

“Berdasarkan surat wakil walikota Padang no: 131/01.39/pem-2021 tanggal 26 Februari 2021 yang mana PP 12 tahun 2018 pasal 173 ayat (4) menjelaskan DPRD Kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil walikota menjadi bupati/walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur utnuk diangkat dan disahkan sebagai bupati/walikota. Oleh karena itu, keputusan DPRD Padang tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Walikota Padang tahun 2021 yang dituangkan dalam surat dengan nomor 03 tahun 2021 tanggl 3 Maret 2021 tentang usulan pemberhentuan walikota selanjutnya usulan pengangkatan dan pengesahan wakil walikota menjadi walikota Padang sisa jabatan 2019 – 2024,” tegasnya.

Plt Walikota Padang Hendri Septa dalam kesempatan tersebut menjelaskan dengan telah dilaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah pada 9 desember 2020 yang lalu, maka saat ini menjadi momentum merajuk kembali ikatan silahturahmi yang sempat terusik pada masa kampanye yang lalu.

“Dengan telah dilantiknya gubernur Presiden RI pada 25 Februari 2021, maka kepimpinan sudah dialihkan kepada gubernur yang baru, tentu pemerintah Kota Padang sangat bangga karena walikota Padang terpilih dilantik menjadi Gubernur Sumbar periode 2021 – 2024,” ucapnya.

Hendri Septa memaparkan juga akan melanjutkan visi dan misi Walikota Padang yang telah dibuat bersama. “Saat ini Mahyeldi telah menjadi Gubernur Sumbar. Mudah-mudahan kedepan kita bisa menjalin hubungan yang lebih baik dengan pemerintahan provinsi Sumbar. Tentu ini butuh dukungan penuh dari DPRD Kota Padang,” tutupnya.


Wartawan : Adv
Editor : boing

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com