HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 23 Juli 2020

Ditreskrim Polda Sumbar Usut Kasus Suami Jual Istri Untuk Bayar Hutang

Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi rapat membahas perkara suami jual istri
Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi rapat membahas perkara suami jual istri

Batusangkar (Minangsatu) - Kasus suami menjual istri untuk membayar hutang terus berlanjut, bahkan tim dari Ditreskrim Polda Sumbar telah diturunkan untuk menanganinya.

Pihak Polsek Lintau Buo telah melakukan interogasi terhadap pengguna jasa dan sang istri. Dan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polres Tanahdatar. 

Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi mengatakan,  jika pihaknya telah memintai keterangan yang dalam hal ini kepada sang istri berinisial T, 22, dan N, 50, sebagai pengguna jasa. 

"Semua kita periksa baru sebagai saksi, nantinya status lebih lanjut akan ditentukan sesuai hasil penyelidikan. Kasus ini sudah kita limpahkan kepada Unit PPA Polres Tanahdatar untuk penyelidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek,  Kamis (23/7) sore. 

Kasus suami menjual tubuh istri untuk membayar hutang ini sebelumnya sempat membuat buncah warga Nagari Pangian dan sekitarnya,  serta dunia maya. 

Kasus ini pun menjadi perhatian oleh pihak Polda Sumbar. Pihak Polda pun menurunkan  tim dari Ditreskrim Polda Sumbar mengusut kasus ini dan terjun langsung ke Nagari Pangian,  Rabu (22/7) sore. 

Pihak Ditreskrim Polda Sumbar bersama Polsek Lintau Buo,  Pemuda,  Karang Taruna,  BPRN,  dan Wali Jorong Koto Gadang mendatangi lokasi kejadian dengan mambawa langsung N untuk mendapat keterangan lebih lanjut. 

Dalam keterangannya, N mengaku awalnya HS, 24, suami dari T, meminjam uang kepadanya sebesar Rp 500 ribu. Karena, HS tidak mampu membayar hutang, HS menganjurkan istrinya untuk melayani N. 

Namun, perbuatan itu tidak sampai disitu saja, perbuatan yang membuat malu warga Pangian secara umum nya itu,  malah terus dilakukan. 

"Awalnya memang untuk membayar hutang, tapi setelah itu, setiap kali begitu saya kemudian membayar Rp 150 ribu. Dan sampai sekitar 10 kali. Setidaknya saya sudah menghabiskan uang sebesar Rp 3 juta selama itu, " aku N kepada pihak berwajib sembari menunjukan lokasi kejadian. 

Sementara itu, sejak Rabu sore hingga Rabu malam kemarin,  pihak Polsek Lintau Buo meminta keterangan kepada T. 

"Jadi dari keterangan T begini. Memang tidak ada pemaksaan, namun karena N memiliki sikap yang gampang marah dan karena takut nanti N melakukan perbuatan yang tidak-tidak,  akhirnya T meski tidak rela,  bersedia melakukan perbuatan tersebut. Dari keterangan T, dia hanya mengaku jika perbuatan itu baru tiga kali dilakukan di rumah mereka yang memang berada jauh dari pemukiman," sebut Kapolsek. 

T sendiri sebut Kapolsek, dimintai keterangan hingga Rabu malam sekira pukul 23.00 wib,  kemudian diantarkan pulang ke rumah keluarganya. 

"Untuk tahap awal kita telah lakukan prosedur sesuai aturan yang ada. Dan telah kita limpahkan ke Unit PPA Polres Tanahdatar. Untuk selanjutnya sesuai hasil 32penyelidikan yang dilakukan. Kita juga menyampaikan terimakasih kepada warga, tokoh masyarakat,  pemerintah nagari, serta rekan media. Karena kebersamaan ini juga,  akhirnya T mau mengungkapkan semuanya, dia menyadari jika tindakan tersebut salah jika didiamkan. Kita berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," harap Kapolsek. 

Terkait berbeda ranah, Kapolsek tidak melarang, jika tokoh masyarakat setempat untuk memberikan denda adat atau hukum adat selagi tidak menyalahi aturan yang ada diatasnya. 

"Kalo memang tujuan untuk memberikan efek jera. Dan menjadi pembelajaran tidak mengapa dilakukan, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya," tukas Kapolsek.


Wartawan : Zulhafni
Editor : sc.astra

Tag :#DitreskrimPoldaSumbar #SuamiJualIstri

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com