HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 8 April 2021

Danau Maninjau Perlu Penanganan Khusus, Suharso Monoarfa Sarankan Pemkab Agam Buat Perda Atur Pakan Ikan

Menteri PPN RI, Soharso Monoarfa saat mengunjungi Linggai Park
Menteri PPN RI, Soharso Monoarfa saat mengunjungi Linggai Park

Agam (Minangsatu) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia (RI), Dr Suharso Monoarfa menyebut Danau Maninjau di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, masuk dalam kategori 10 danau di Indonesia yang memerlukan upaya penanganan khusus.

"Pada tahun 1980an Danau Maninjau ini masuk kedalam 5 danau terindah Indonesia, namun saat ini ekosistemnya sudah rusak sehingga perlu penanganan serius," ungkap Suharso Monoarfa didampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldi saat melakukan kunjungan ke Tanjung Raya, Kamis (8/4/21).

Dijelaskan Suharso Monoarfa, kerusakan danau vulkanik tersebut disebabkan meningkatkan jumlah karamba jaring apung (KJA). Selain itu, penggunaan pakan anorganik sebagai upaya percepatan pertumbuhan ikan juga dapat merusak.

Menurutnya, banyak sekali kerugian yang dialami sejumlah petani saat membudidayakan ikan menggunakan pakan anorganik seperti, harga beli pakan yang mahal serta sisa kotoran yang mengendap di permukaan danau sehingga menyebabkan penumpukan sediment.

"Pakan organik akan mudah larut didalam air serta menjadi konsumsi hewan-hewan kecil di dalam danau dan menjadi bagian dari ekosistem, namun kalau menggunakan pakan Anorganik, kotoran akan mengendap dasar danau dan menumpuk," katanya lagi.

Dengan upaya rehabilitasi itu, pihaknya mendorong pemerintah Kabupaten Agam untuk segera membuatkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur konsumsi pakan ikan organik bagi para petani KJA.

"Harus dibuatkan aturan kita mendorong pemda untuk segera membuatkan perda terkait penggunaan pakan ikan. Jika terus dibiarkan kita tidak tau bagaimana kondisi danau 100 tahun yang akan datang," tuturnya lagi.

Sementara, Bupati Agam, Dr H Andri Warman mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD, tokoh masyarakat guna pembentukan Perda yang mengatur pakan ikan tersebut.

"Kita akan segera bicarakan dengan DPRD dan tokoh masyarakat. Usai lebaran nanti, satu bulan penuh saya akan berkantor di nagari di sekitaran danau maninjau, hal itu untuk menampung aspirasi masyarakat serta membahas upaya penyelamatan danau," jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Agam juga telah mengajukan proposal rehabilitasi Danau Maninjau sebesar Rp 400 Milyar kepada Menteri/Kepala Bappenas Republik Indonesia.

"Sudah kita serahkan tadi, untuk penanganan danau ini tentunya dibutuhkan upaya ekstra, baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. sebagaimana target kita kedepan untuk menjadikan Danau Maninjau sebagai kawasan wisata," ulasnya.

Dalam kunjungannya, Suharso Monoarfa juga melakukan penanaman pohon di pinggiran Danau Maninjau kemudian pelepasan benih ikan endemik di tepian Objek Wisata Linggai.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com