- Kamis, 6 Februari 2020
Audiensi MAAM Dengan Kapolres Solok Kota; AKBP Ferry Suwandi: Peradilan Adat Membantu Tugas Kepolisian
Solok (Minangsatu) - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menegaskan bahwa Peradilan Adat bisa membantu tugas kepolisian.
"Peradilan Adat, termasuk di Minangkabau, dapat membantu tugas kepolisian. Kita menyebutnya restoratif justice, alternative dispute resolution atau resolusi atau penyelesaian perselisihan alternatif," ujar Ferry Suwandi saat menerima sejumlah pemangku adat yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), di ruang kerjanya, Mapolres Solok Kota, Kamis (6/2).
Selain Imam MAAM Irwansyah Angku Dt Katumangguangan, para pemangku adat yang hadir adalah Yosrizal Dt Sri Maharajo Bamego-Mego, Roni Rollies Dt Rajo Bungsu, Zainopal Azri Dt Kubuang, dan Masrial Dt Bungsu.
Ferry menyambut baik keberadaan MAAM yang salah satu fokus perjuangannya adalah mengupayakan lahirnya Undang-Undang Aplikasi Hukum Adat.
Dan atas keberadaan MAAM sendiri, Ferry juga merespon positif dan mendapatkan banyak informasi berkenaan dengan adat Minangkabau. Informasi itu antara lain berkenaan dengan adat salingka nagari yang mesti diterjemahkan sebagai nagari semula (awal) yaitu Pariangan atau Minangkabau secara keseluruhan, dan pemahaman tentang hirarki adat dikaitkan dengan Peradilan Adat.
"Lembaga Peradilan Adat tersebut mesti.didukung oleh semua pemangku adat, sehingga adat bisa dilestarikan," pungkas Ferry Suwandi.
Sementara itu, atas respon positif Kapolres Solok Kota, Imam MAAM Angku Dt Katumangguangan mengaku surprise dan gembira. "Kita menghormati respon pak Kapolres," ujar Dt Katumangguangan.
Terkait fokus perjuangan MAAM, Angku Dt Katumangguangan mengatakan bahwa saat ini sudah bergulir Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang perlu dikawal serius, sehingga aspek peradilan adat tersebut diatur lebih detail dalam undang-undang.
"Kita mau aplikasi hukum adat bisa masuk undang-undang dan memayungi keberadaan hirarki dalam adat, termasuk adat Minangkabau," pungkasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#polres solok #maam #audiensi #peradilan adat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA TAHUN 2023, POLRES SOLOK KOTA BERHASIL UNGKAP 255 KASUS PIDANA DENGAN PENYELESAIAN 241 KASUS
-
KASATLANTAS POLRES SOLOK KOTA BERI PENYULUHAN HUKUM DI SMP 1 KOTA SOLOK
-
KEJARI SOLOK TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN REKONSTRUKSI PENGAMAN SUNGAI BATANG KAPALO KOTO
-
WAWAKO APRESIASI PROGRAM SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN (SATKAMLING) POLRES SOLOK KOTA
-
POLRES SOLOK KOTA LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT 2023
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI