HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 25 Juni 2018

APBD Sumbar, Kabupaten, Kota, Ditargetkan Tidak Kena Sanksi

Wagub Nasrul Abit bersama narasumber dari Kemendagri, DPRD Sumbar dan Kepala BKUD, Zainuddin.
Wagub Nasrul Abit bersama narasumber dari Kemendagri, DPRD Sumbar dan Kepala BKUD, Zainuddin.

PADANG (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan bangga dengan pemerintah kabupaten/kota se Sumbar untuk pertama kalinya mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam laporan APBD 2017.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri)  Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dan Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang oerubahan ketiga pemendagri nomor 32 tahunn 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD di Padang,  Senin (25/6/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut,  Kepala Bakeuda Sumbar, Zainuddin,  Kepala OPD di lingkungan pemprov Sumbar, utusan pemkab/ko se Sumatera Barat. 

Wagub Nasrul Abit menyampaikan, pemeriksaan BPK perlu jadi perhatian terhadap proses perencanaan pembangunan dan kelengkapan data administrasinya karena masih ada pemkab/ko dalam perencanaan belum memakai analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pelaksanaan pembangunan daerah terutama infrastruktur. 

Saat ini, pemerintah daerah harus betul-betul menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme (penggunaan dana berdasarkan program) dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function).

Selain itu, penting ditaati ketepatan waktu. Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019.

Untuk itu pemerintah daerah dan DPRD harus menjaga betul dan memenuhi jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai dari tahap penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD sampai kepada ditetapkannya Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019. 

Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu dari masing-masing tahapan tentu akan berakibat terlambatnya persetujuan besama Rancangan Perda APBD dan Penetapan Perda APBD, sehingga akan berujung kepada pengenaan sanksi administratif kepada Kepala Daerah atau DPRD.

Bagaimana pula dengan 51 nagari yang tertinggal juga hendaknya menjadi perhatian bagi setiap pemkab di Sumatera Barat, sehingga pemerataan pembangunan itu dapat diwujudkan.

Wagub Nasrul Abit juga menegaskan untuk memprioritaskan pembangunan daerah agar keluar dari kategori daerah tertinggal bagi 3 daerah di Sumbar (Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan dan Kepulauan Mentawai). "Bagaimana upaya kita Sumbar pada tahun 2019 semua daerah terlepas dari daerah tertinggal dan ini menjadi harga diri bagi Sumatera Barat," tegas Nasrul Abit. 

Wagub juga menyatakan Pemerintah Daerah diharapkan secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 % (sepuluh persen) dari belanja daerah.

Ini perlu menjadi perhatian serius karena pada tahun anggaran 2018 beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Barat alokasi anggaran untuk fungsi pendidikannya masih dibawah 20 %, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai 16,77%, Kota Pariaman 18,19%, Kota Bukittinggi 16,76%, Kota Padang Panjang 17,71%, Kota Solok 19,69% dan Kota Sawahlunto 18,69%.

Dan secara konsisten serta berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji. Hal ini juga perlu menjadi perhatian karena masih terdapat satu daerah Kabupaten/Kota yang alokasi anggarannya belum memenuhi batas minimal tersebut, yaitu Kota Pariaman dengan alokasi 8,39%.

Khusus untuk Kabupaten/Kota, alokasi belanja bantuan keuangan kepada Desa/Nagari yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan diluar DAK untuk tahun 2018 telah terpenuhi oleh seluruh Kabupaten/Kota, sedangkan untuk alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah kepada Desa/Nagari paling sedikit 10% dari Pajak Daerah masih terdapat dua Kabupaten/Kota yang belum memenuhinya, yaitu Kabupaten Pasaman 7,73% dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 4,62%.

Memperhatikan pagu DAU dalam kebijakan APBN tahun 2018 bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai perubahan pendapatan dalam negeri netto pada perubahan APBN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018.

Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Kepala Daerah bersama DPRD menyepakati program dan kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwalkan ulang pelaksanaannya. "Mengurangi volume kegiatan, namun tidak mengurangi target capaian sasaran yag telah ditetapkan," terang Wagub mengingatkan.

Sinergitas anggaran program dan kegiatan dalam APBD tahun 2019 antara lain pelaksanaan tugas Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Forum Pimpinan Kecamatan, pelaksanaan tugas Tim Pengendalai Inflasi Daerah (TPID) dan hal-hal khusus lainnya perlu mendapatkan perhatian kita semua dalam rangka penyusunan kebijakan APBD tahun 2019. 

"Ini perlu kita sebutkan untuk sebagai bahan evaluasi kita bersama bagaimana upaya kita bersama memajukan pembangunan di Sumatera Barat yang kita cintai ini," terang Wagub Nasrul Abit.

(Rel/Batuah)


Wartawan : Rel/Batuah
Editor :

Tag :#SosialisasiPedomanPenyusunanAPBD2019#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com