HOME LANGKAN TINGKOK

  • Kamis, 26 Oktober 2023

Anak Dipangku Kemanakan Dibimbiang

Penulis: Rahmi Khairani
Penulis: Rahmi Khairani

Anak Dipangku Kemanakan Dibimbiang

Penulis: Rahmi Khairani

Artikel ini membahas tentang salah satu suku Indonesia yang memiliki aturan aturan adat yang masih bertahan sampai sekarang ini. Suku ini merupakan suku di pulau Sumatera yang menganut sistem kekerabatan matrilinial. Matrilinial adalah sistem tali darah dari pihak ibu. Aturan bertali darah ini, terdapat dua pihak yang akan dibahas, yaitu mamak dan kemanakan. Istilah kata mamak dan kemanakan dapat dijumpai di Minangkabau. Dalam Minangkabau terdapat istilah ‘anak dipangku kemanakan dibimbiang’.

Pendahuluan

Untuk memulai artikel ini marilah ucapkan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyanyang. Karena berkat karunianya keberlangsungan alam semesta sampai sekarang ini. Tidak lupa shalawat disampaikan kepada nabi Muhammad SAW yang telah memperjuangkan agama islam sampai sekarang ini.

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak macam suku. Suku dari masyarakat pulau Sumatera hingga pulau Papua. Suku suku di Indonesia memiliki beragam adat dan keunikan di setiap suku dalam keberlangsungan masyarakatnya. Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia yang masih memegang dan memelihara adat nya dengan baik. Setiap keberlangsungan hidup di masyarakat, Minangkabau selalu memiliki aturan. Baik dalam acara besar seperti pernikahan, acara kecil seperti hari ulang tahun maupun dalam kehidupan bertali darah.

Minangkabau mendapati sebuah istilah anak dipangku, kemanakan dibimbiang. Istilah ini merujuk pada sosok ayah. Ayah pasti berperan dalam menjaga dan menafkahi anak. Namun ayah dalam Minangkabau juga berperan dalam mebimbing keponakannya. Ayah (mamak) bagi kemanakan di Minangkabau. Segala perilaku di masyarakat yang dilakukan kemanakan, akan ditanggung jawabkan oleh mamak.

Pembahasan

Mamak dapat di artikan sebagai saudara laki-laki ibu, baik saudara lebih tua maupun lebih muda. Mamak adalah suatu badan atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan keluarga matrilineal di Minangkabau, terutama pada kemanakan Atau lembaga kepemimpinan yang mengurus adat Minangkabau. Kemanakan merupakan anak saudara perempuan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Kemanakan adalah semua orang yang dipimpin di lembaga suku Minangkabau

Kaluak paku kacang balimbiang

Daun bangkuang lenggang lenggangkan

Anak dipangku kemanakan dibimbiang

Urang kampuang dipatenggangkan

 

Dalam aturan adat suku Minangkabau istilah anak dipangku, kamanakan dibimbiang (anak digendong keponakan di bimbing) memiliki makna tugas seorang ayah (mamak) minangkabau mampu membesarkan anak dan mampu membimbing kemenakan. Mamak tidak hanya berperan sebagai ayah di rumah saja pada Minangkabau. Namun mamak memiliki peran penting dengan kemanakan. Peran mamak tersebut sudah menjadi turun temurun aturan Minangkabau.

Mamak dan kemenakan memiliki hubungan bertali darah. Mamak dan kemenakan adalah orang yang memiliki satu suku. Mamak akan bertindak sebagai orang yang memimpin dan orang yang dipimpin. Hubungan keduanya dapat disebut hubungan sako jo pusako. Sako adalah gelar kehormatan di Minangkabau dan pusako adalah harta dalam bentuk benda dan nonbenda. Sako dan pusako adalah warisan turun temurun menurut garis keturunan ibu.

Oleh karena itu, mamak dan kemenakan memiliki hak dan kewajiban untuk masing masing individu nya. Mamak memikiki hak sebagai orang yang dituakan, dihormati dan memiliki kewajiban menjadi pemimpin tidak boleh sewenang-wenang, harus sesuai hukum dan ketentuan yang sesuai di Minangkabau.

Mamak berperan dalam membimbing kemenakan, menjaga dan memelihars harta pusaka. Harta pusaka itu dipelihara agar tetap terjaga, tidak boleh dijual, atau digadaikan. Mamak hanya memelihara saja, sedangkan pemiliknya adalah ibu. Mamak juga berperan mewakili keluarga dalam berbagai urusan. Urusan itu bisa terjadi dalam hal-hal yang baik atau kurang baik. Mamak akan bertindak atas nama keluarga dan mewakili keluarga dan juga akan bertindak atas nama keluarga untuk penyelesaian sebuah sebuah masalah.

Mamak memiliki kewajiban dalam membimbing kemenakan dalam bidang adat, bidang agama, dan bidang perilaku sehari-hari. Kalau kemenakan melakukan kesalahan, mamak akan menjadi sasarannya. Sehingga masyarakat akan berkata, kamanakan sia tu, atau sia mamaknyo.

Kemenakan juga memiliki tanggung jawab kepada mamaknya. Andaikan mamaknya berhutang, kemenakan yang bertanggung jawab membayarnya. Sehingga beban mamak dapat berkurang dan tetap terpelihara hubungan yang harmonis antara mamak dan kemenakan.

Kemenakan laki laki dan perempuan sama sama memiliki peran. Bagi kemanakan laki laki berperan dalam membantu mamak dalam urusan keluarga. Sedangkan perempuan berperan sebagai calon ibu, pelanjut generasi Minangkabau, pewaris harato pusako, dan calon penghuni rumah gadang.

Penutup

Mamak secara umum dapat diartikan sebagai saudara laki-laki ibu, baik saudara lebih tua maupun lebih muda. Secara khusus mamak adalah suatu badan atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan keluarga matrilineal di Minangkabau. Atau lembaga kepemimpinan yang mengurus adat Minangkabau. Kemenakan secara umum memiliki arti anak saudara perempuan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Sedangkan secara khusus adalah semua orang yang dipimpin di lembaga suku Minangkabau. Jadi mamak adalah pemimpin dan kemenakan adalah yang dipimpin mamak. Allah wa Rasuluhu A’lam.

 (Penulis Mahasiswa Jurusan  Sastra Minangkabau Universitas Andalas)


Wartawan : Rahmi Khairani
Editor : melatisan

Tag :#Kemanakan #mamak #Minangkabau #bertali darah.

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com