- Senin, 14 Februari 2022
Warga Sikalang Sawahlunto, Keluhkan Pungutan Sewa Tanah PT BA Kepada Anggota DPRD Sumbar, Rico Alviano
Sawahlunto (Minangsatu) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rico Alviano melaksanakan reses guna menyerap aspirasi masyarakat warga Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Senin (14/2/2022)
Desa Sikalang dihuni sekitar 1.752 jiwa dengan beragam suku atau multi etnis. Dalam sejarahnya sejak tambang dikuasai kolonial Belanda, Desa Sikalang sudah menjadi camp atau kawasan pemukiman pekerja tambang. Warga Desa Sikalang hidup rukun dan damai meski beragam suku dan etnis disana. Sejak tambang Ombilin tidak beroperasi, otomatis mempengaruhi ekonomi warga. Kehidupan warga kian sulit. Tidak ada lapangan pekerjaan, tidak punya lahan untuk digarap karena dikuasai negara. Warga tidak ada pilihan, selain bertahan.
Dalam pertemuan itu warga menanyakan ke Rico Alviano soal legalitas pungutan sewa tanah dan bangunan ke warga penghuni oleh pihak PT Bukit Asam. Warga protes karena sering menerima surat tagihan dengan tarif berubah-ubah. Terungkap bahwa ada pula dugaan tebang pilih dalam pungutan sewa. Tidak semua penghuni mendapat surat tagihan?
Rico Alviano mengecam keras tindakan PT Bukit Asam yang memungut upeti sewa atas tanah dan bangunan kepada warga penghuni. Ia meminta warga untuk tidak melakukan pembayaran apapun karena ini berpotensi tindakan melanggar hukum. "Kalau ibu mau bayar juga, tolong minta dokumen resmi seperti SK perintah pungutan sewa, minta kwitansinya dan bayarnya ke siapa. Ini bisa dilaporkan ke KPK," tegasnya.
Rico mengatakan PT BA sudah tidak melakukan penambangan lebih dari 6 bulan secara berturut, maka IUP PT BA sudah harus dicabut. Tanah-tanah atau bangunan bekas tambang itu harus dikembalikan ke pemerintah kota atau ke ulayat dan masyarakat diberikan sertifikat.
Menurut Rico Alviano, masyarakat Sawahlunto hidupnya masih terjajah karena tanah-tanah masih dikuasai PT BA. Masyarakat punya rumah tapi tidak punya sertifikat. Masyarakat justru dipunguti upeti sewa tanah. Padahal pajak bumi dan bangunan adalah hak pemerintah melalui PAD.
Dalam sesi tanya jawab kembali disinggung perselisihan antara warga dengan perusahaan tambang CV Tahiti. Warga terdampak penambangan CV Tahiti menanyakan hasil dari kunjungan lapangan Rico Alviano bersama Komisi 4 DPRD Sumbar ke CV Tahiti pada waktu itu.
"Bagaimana dengan operasi tambang CV Tahiti yang diketahui berada diluar IUP itu pak," tanya seorang ibu. Rico Alviano mengatakan, persoalan itu sudah diselesaikan oleh inspektur tambang dengan menutup lubang tambang tersebut. Selain itu CV Tahiti harus membayar kewajiban CSR kepada warga terdampak penambangan CV Tahiti.
"Apa Warga Sikalang sudah terima CSR CV Tahiti? Tanya Rico. Warga menjawab sudah, tapi baru sebagian.
Ditegaskan jika masih ada warga yang tidak puas atau masih menemukan adanya pelanggaran agar melaporkannya kembali ke DPRD Sumbar. Rico berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. "Silahkan datang lagi ke DPRD melaporkan, nanti kita tindak lanjuti," katanya.
Editor : ranof
Tag :#Pungutan sewa tanah PT BA #Warga mengeluh #Anggota dprd sumbar Rico Alviano #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAGAS PANYUSUNAN NASUTION CALEG TERMUDA DPRD SUMBAR MEMBAWA ASPIRASI KAUM MILENIAL
-
BAWASLU SAWAHLUNTO TURUN LAPANGAN CEK PENGRUSAKAN BALIHO DI TALAWI
-
ADA ANCAMAN PIDANA, BAWASLU SAWAHLUNTO IMBAU AGAR MASYARAKAT TIDAK RUSAK BALIHO
-
TEGAS! BAWASLU SAWAHLUNTO TURUNKAN BALIHO CALEG LANGGAR ATURAN
-
PERINGATI HARI PAHLAWAN, PARTAI HANURA SUMBAR ZIARAH KE MAKAM M. YAMIN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI