HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Senin, 26 Juli 2021

Walikota Solok Pimpin Rapat Terbatas Terkait PPKM Level 3

Walikota Solok Zul Elfian Umar didampingi Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra gelar rapat terbatas (ratas)
Walikota Solok Zul Elfian Umar didampingi Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra gelar rapat terbatas (ratas)

Solok (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian Umar didampingi Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra gelar rapat terbatas (ratas) untuk menindaklaniuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, bertempat diruang kerja Wako Solok, Senin (26/7/21) pagi.

Rapat yang dipandu Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si diikuti oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino dan Kepala OPD terkait serta Camat se-Kota Solok.

Kesempatan itu Walikota Zul Elfian minta semua untuk satu pandangan dalam penanganan covid-19 terutama dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri.
"Saya tetap tekankan untuk tetap tingkatkan 3T (testing, tracing dan treatment). Kepada OPD terkait untuk tetap pedomani instruksi mendagri yang telah mengatur apa saja yang dilarang dan dibolehkan. 

Untuk itu mari edukasi masyarakat dengan lebih baik terutama ditingkat kelurahan dalam penerapan PPKM dengan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait" pesannya.

Ia mengingatkan untuk tetap memperhatikan apa yang telah diarahkan sejak mulai PPKM diberlakukan sampai perpanjangan. Tentunya perlu keseriusan dan semangat jangan sampai kendor. 

Karena penyebaran virus import ini belum juga mereda perlu lebih waspada dan ketat dalam penerapan,"tegas Zul Elfian.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com