HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Sabtu, 3 Juli 2021

Walikota Solok Menyambut Baik Dilaunchingnya E-Perda

launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat yang diluncurkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Dr. Akmal Malik di dampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy
launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat yang diluncurkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Dr. Akmal Malik di dampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy

Padang (Minangsatu ) - Walikota Solok Zul Elfian Umar menyambut baik dengan dilaunchingnya e-Perda dalam rangka pengawasan Perda Kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat.

"Hal ini bertujuan agar proses penyusunan Perda bisa berjalan lebih efisien. Disamping melalui aplikasi ini akan dapat membantu publik dan mengetahui proses penyusunan Perda," kata Zul Elfian seusai menghadiri launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat yang diluncurkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Dr. Akmal Malik di dampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (2/7/21).

Ia mengatakan Pemerintah Kota Solok sangat merespon baik kehadiran dan dilaunchingnya e-Perda ini sebagai layanan berbasis digital yang digunakan oleh Pemerintah. 

"Kedepan tinggal lagi mensosialisasikan kepada publik, sehingga Perda yang disyahkan dapat berjalan dengan baik," tukuk Zul Elfian.

Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya 'clean and good governance'.

Ia menyampaikan bahwa aplikadi e-Perda ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi dan fasilitasi.

“Aplikasi ini menjadi instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, hingga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, dan memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Akmal.

Dirjen Akmal berharap layanan berbasis teknologi itu dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com