- Rabu, 2 November 2022
Wako Pimpin Rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok
Solok (Minangsatu) - Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok menggelar Rapat yang dipimpin Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lantai II Balaikota Solok, Rabu (02/11/22).
Rapat untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu diikuti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok Afrizal, serta Kepala OPD terkait anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Solok.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengharapkan forum yang telah dibentuk hendaknya bekerja maksimal. Ini merupakan kewajiban Pemerintah dan Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kita semua harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat," ujar Wali Kota.
Ia berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok untuk selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama perbaiki.
"Bila memerlukan anggaran akan dianggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar memberikan apresiasi kepada Walikota Solok, Zul Efian Umar yang telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Ia menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan Forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.
Sampai saat ini, pada Tahun 2022 Total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak Rp 3,36 Milyar.
"Klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar Rp 2,7 Milyar , Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana Rp 312 Juta dan Jaminan Kematian kepada 9 Orang dengan dana Rp 260 Juta," tutupnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DITERIMA WALIKOTA SOLOK, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMBAR SERAHKAN HASIL PENILAIAN MAL ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK 2025
-
SATU TAHUN PIMPIN SOLOK, RAMADHANI–SURYADI CATAT DERETAN CAPAIAN MENGEJUTKAN
-
BANGUN SINERGI, BNN KABUPATEN SOLOK AUDIENSI DENGAN WALI KOTA RAMADHANI KIRANA PUTRA
-
WAWAKO SURYADI NURDAL LANTIK TIGA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMKO SOLOK
-
SEMARAK BULAN K3 NASIONAL 2026, PLN UID SUMBAR DORONG BUDAYA SEHAT DAN PEDULI MELALUI DONOR DARAH DAN FUN WALK
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN