- Rabu, 2 November 2022
Wako Pimpin Rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok
Solok (Minangsatu) - Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok menggelar Rapat yang dipimpin Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lantai II Balaikota Solok, Rabu (02/11/22).
Rapat untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu diikuti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok Afrizal, serta Kepala OPD terkait anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Solok.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengharapkan forum yang telah dibentuk hendaknya bekerja maksimal. Ini merupakan kewajiban Pemerintah dan Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kita semua harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat," ujar Wali Kota.
Ia berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok untuk selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama perbaiki.
"Bila memerlukan anggaran akan dianggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar memberikan apresiasi kepada Walikota Solok, Zul Efian Umar yang telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Ia menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan Forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.
Sampai saat ini, pada Tahun 2022 Total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak Rp 3,36 Milyar.
"Klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar Rp 2,7 Milyar , Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana Rp 312 Juta dan Jaminan Kematian kepada 9 Orang dengan dana Rp 260 Juta," tutupnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLN PERCEPAT PENYAMBUNGAN LISTRIK 555 KVA UNTUK RSIA PERMATA BUNDA, DUKUNG PENGUATAN LAYANAN KESEHATAN DI KOTA SOLOK
-
PEMKO SOLOK DAERAH PERTAMA DI SUMBAR MENGALIHKAN PENGELOLAAN TRANSAKSI KEUANGAN KE BANK SYARIAH
-
KOTA SOLOK TERIMA WTP DARI BPK 10 KALI BERTURUT-TURUT SEJAK 2016
-
JALIN KERJASAMA ANTAR DAERAH, WAKO SOLOK RAMADHANI TEKEN MOU BERSAMA WAKO PEKANBARU AGUNG NUGROHO
-
WALI KOTA SOLOK TUTUP LATSAR CPNS TAHUN 2026, 111 PESERTA LULUS
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL