- Rabu, 2 November 2022
Wako Pimpin Rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok

Solok (Minangsatu) - Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok menggelar Rapat yang dipimpin Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lantai II Balaikota Solok, Rabu (02/11/22).
Rapat untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu diikuti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok Afrizal, serta Kepala OPD terkait anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Solok.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengharapkan forum yang telah dibentuk hendaknya bekerja maksimal. Ini merupakan kewajiban Pemerintah dan Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kita semua harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat," ujar Wali Kota.
Ia berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok untuk selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama perbaiki.
"Bila memerlukan anggaran akan dianggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar memberikan apresiasi kepada Walikota Solok, Zul Efian Umar yang telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Ia menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan Forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.
Sampai saat ini, pada Tahun 2022 Total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak Rp 3,36 Milyar.
"Klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar Rp 2,7 Milyar , Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana Rp 312 Juta dan Jaminan Kematian kepada 9 Orang dengan dana Rp 260 Juta," tutupnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA RAIH PENGHARGAAN KEPALA DAERAH PENDUKUNG GERAKAN ZAKAT
-
PLN UP3 SOLOK GANDENG FINALIS UDA-UNI JADI DUTA PLN MOBILE 2025, SEMARAKKAN HARI PELANGGAN NASIONAL
-
SEBANYAK 25 PEJABAT KOTA SOLOK IKUTI EVALUASI KINERJA DAN UJI KOMPETENSI
-
MALAM RESEPSI PERINGATAN HUT R_ KE 80 MERIAH DI DEPAN TAMAN SECH KUKUT KOTA SOLOK
-
KHIDMAD, UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE-80 RI DIPIMPIN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH