- Rabu, 2 November 2022
Wako Pimpin Rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok

Solok (Minangsatu) - Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok menggelar Rapat yang dipimpin Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lantai II Balaikota Solok, Rabu (02/11/22).
Rapat untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu diikuti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok Afrizal, serta Kepala OPD terkait anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Solok.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengharapkan forum yang telah dibentuk hendaknya bekerja maksimal. Ini merupakan kewajiban Pemerintah dan Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kita semua harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat," ujar Wali Kota.
Ia berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok untuk selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama perbaiki.
"Bila memerlukan anggaran akan dianggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar memberikan apresiasi kepada Walikota Solok, Zul Efian Umar yang telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Ia menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan Forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.
Sampai saat ini, pada Tahun 2022 Total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak Rp 3,36 Milyar.
"Klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar Rp 2,7 Milyar , Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana Rp 312 Juta dan Jaminan Kematian kepada 9 Orang dengan dana Rp 260 Juta," tutupnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RESMI, WALIKOTA RAMADHANI LANTIK DR.DESMON,MPD MENJADI SEKDA KOTA SOLOK
-
PISAH SAMBUT KAPOLRES SOLOK KOTA BERLANGSUNG KHIDMAT
-
DR. DESMON AKHIRNYA TERPILIH MENJADI SEKDA KOTA SOLOK
-
LISTRIK KERAP MATI TIBA-TIBA DI TANAH GARAM DAN SELAYO, MANAGER PLN ULP SOLOK MISDIYONO: KARENA ANGIN KECANG TIMBULKAN KORSLETING KABEL
-
YBM PLN UP3 SOLOK HADIRKAN HARAPAN LEWAT BANTUAN PENDIDIKAN DAN EKONOMI
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU