HOME KESEHATAN KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 22 November 2019

Wahhh...! Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS Pada BPJS Bukittinggi Capai Rp 144 Miliar

Kacab BPJS Kes Bukittiggi Yessy Rahimi
Kacab BPJS Kes Bukittiggi Yessy Rahimi

Bukittinggi (Minangsatu) - Berdasarkan data yang dihimpun melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, hingga awal November 2019, jumlah tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp144 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Yessy Rahimi, mengatakan, tunggakan iuran itu berasal dari 123.000 peserta JKN-KIS yang tersebar pada lima wilayah kerja, meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.

“Tunggakan iuran tersebut berasal dari peserta JKN-KIS dari peserta mandiri, untuk Kelas I, II, dan III, serta dalam hal ini seluruh peserta tersebut sudah diingatkan agar segera melunasi, namun hingga sekarang besaran tunggakan itu belum juga diangsur seluruhnya,” sebutnya.

Untuk mengantisipasi tunggakan iuran sambung Yessy Rahimi, pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi telah mengingatkan seluruh peserta, agar mengangsur iuran, baik melalui telepon, dan melakukan kunjungan ke rumah.

“Disamping itu hal ini juga telah dilaporkan pada pemerintah daerah di lima wilayah kerja, untuk melakukan verifikasi, bagaimana kondisi peserta JKN-KIS yang menunggak tersebut, apakah bias dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ulasnya.

Menurut Yessy Rahimi, dengan tingginya tunggakan iuran peserta JKN-KIS itu, neraca keuangan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi mengalami defisit, mengingat terjadinya ketidakseimbangan antara iuran yang diterima, dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan.

“Apabila masyarakat peserta JKN-KIS ini dapat membayarkan iuran kepesertaan, prinsip gotong royong yang dijalankan BPJS Kesehatan akan dapat membantu pengobatan peserta lainnya, namun karena hal itu tidak sejalan terjadilah ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran,” ujarnya.

Di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi tambah Yessy Rahimi, biaya pelayanan yang dikeluarkan lebih dari 150 persen dari iuran kepesertaan masyarakat yang diterima, dan untuk itu kami menyarankan pada peserta JKN-KIS jelang penyesuaian tariff pada tahun 2020 nanti, agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran dengan kelas pengobatan yang dipiih.

“Seandainya peserta merasa cukup berat untuk membayarkan iuran setiap bulan, diharapkan agar melapor ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, sehingga nanti dapat diusulkan menjadi peserta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#bukittinggi #tunggakan iuran bpjs

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com