HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 5 Juli 2019

Wabup Trinda Farhan Sampaikan Nota Pejelasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019

Wabup Trinda Farhan Satria bacakan nota penjelasan  KUPA-PPAS Perubahan  APBD 2019
Wabup Trinda Farhan Satria bacakan nota penjelasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019

Agam (Minangsatu) - Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt. Tumangguang Putiah, membacakan nota penjelasan Bupati Agam atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun Anggaran 2019 pada Sidang Paripurna DPRD Agam, Jum'at (5/7).

Sidang yang dibuka  Ketua DPRD Marga Indra didampingi Wakil Ketua Taslim dan Suharman, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt. Maruhun, Kepala Bappeda Agam, Welfizar, serta beberapa kepala OPD. 

Wabup mengatakan, nota kesepakatan rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan rangkaian proses dari pelaksanaan APBD tahun 2019 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mentri (Permen) Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah terakhir dengan Permen Dalam Negeri no 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua.

"Rancangan KUPA-PAS perubahan tahun 2019 ini disusun memperhatikan isu-isu strategis terbaru dan perubahan kondisi serta hasil evaluasi pelaksaan APBD semester pertama, yang mengakibatkan berubahnya asumsi-asumsi pada KUPA yang telah ditetapkan, " ujarnya. 

Dijelaskan, rancangan KUPA-PAS perubahan tahun anggaran 2019 ini didasarkan atas beberapa hal diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang ditetapkan sebelumnya, yang mencakup perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah. 

 


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#wabup Trinda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com