HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 26 Februari 2021
Validasi LPPD Walikota Tahun 2020 Selesai, Ada 2 OPD Yang Tidak Ikut Serta Proses Validasi

Payakumbuh (Minangsatu) - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah Pusat.
Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Departemen Dalam Negeri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.
“Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing”, ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah kota (Setdako) Payakumbuh Aplimadanar, Kamis (25/2).
Dalam proses validasi data dukung IKK LPPD kota Payakumbuh tahun 2020, Aplimadanar menyampaikan bahwa telah dilangsungkannya proses validasi pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 2021 kemaren terhadap 29 Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Payakumbuh.
“sebenarnya ada 31 OPD yang ada di kota Payakumbuh, tapi karna Indikator Kinerja Kunci yang tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah maka ada 2 OPD yang tidak memiliki keterkaitan terhadap Permendagri ini”, ucap Aplimadanar.
Dilanjutkannya, untuk kedua OPD yang tidak terkait atau yang bersangkutan terhadap Permendagri Nomor 18 tahun 2020 itu yakni Bappeda dan kantor Kesbang-Pol.
Adapun untuk dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ialah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
“Untuk saat ini, data hasil dari proses validasi LPPD walikota tahun 2020 ini telah sampai di Inspektorat untuk dilaksanakan proses reviu nya, dan setelah di reviu oleh pihak Inspektorat barulah hasil LPPD walikota tahun 2020 ini diserahkan kepada pemerintah pusat atau provinsi”, tukasnya mengakhiri.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO PAYAKUMBUH SOSIALISASIKAN PENGADUAN DAN SP4N-LAPOR
-
RSUD ADNAAN WD PAYAKUMBUH GELAR FKP, DIBUKA WAWAKO ELZADASWARMAN
-
WAKO ZULMAETA RESMIKAN PROGRAM BAKTI SOSIAL PENINGKATAN RUMAH ANGGOTA KORPRI
-
WAWAKO PAYAKUMBUH BUKAN SELEKSI CALON ANGGOTA PASKIBRAKA SEKALIGUS MENGUKUHKAN DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
-
WAWAKO ELZADASWARMAN SEBUT KOTA PAYAKUMBUH FOKUS PENANGANAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU