HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 26 Februari 2021
Validasi LPPD Walikota Tahun 2020 Selesai, Ada 2 OPD Yang Tidak Ikut Serta Proses Validasi

Payakumbuh (Minangsatu) - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah Pusat.
Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Departemen Dalam Negeri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.
“Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing”, ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah kota (Setdako) Payakumbuh Aplimadanar, Kamis (25/2).
Dalam proses validasi data dukung IKK LPPD kota Payakumbuh tahun 2020, Aplimadanar menyampaikan bahwa telah dilangsungkannya proses validasi pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 2021 kemaren terhadap 29 Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Payakumbuh.
“sebenarnya ada 31 OPD yang ada di kota Payakumbuh, tapi karna Indikator Kinerja Kunci yang tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah maka ada 2 OPD yang tidak memiliki keterkaitan terhadap Permendagri ini”, ucap Aplimadanar.
Dilanjutkannya, untuk kedua OPD yang tidak terkait atau yang bersangkutan terhadap Permendagri Nomor 18 tahun 2020 itu yakni Bappeda dan kantor Kesbang-Pol.
Adapun untuk dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ialah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
“Untuk saat ini, data hasil dari proses validasi LPPD walikota tahun 2020 ini telah sampai di Inspektorat untuk dilaksanakan proses reviu nya, dan setelah di reviu oleh pihak Inspektorat barulah hasil LPPD walikota tahun 2020 ini diserahkan kepada pemerintah pusat atau provinsi”, tukasnya mengakhiri.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN UP3 PAYAKUMBUH GELAR SIMULASI TANGGAP DARURAT CECERAN LIMBAH B3
-
MENYAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN UP3 PAYAKUMBUH PERKUAT SINERGI DENGAN PEMERINTAH KOTA UNTUK LAYANAN KELISTRIKAN ANDAL DAN EKOSISTEM KENDARAAN LISTRIK
-
DISERAHKAN WALIKOTA PAYAKUMBUH, PULUHAN PENYANDANG DISABILITAS TERIMA BANTUAN ATENSI KEMENSOS RI
-
SEBANYAK 46 PEJABAT IKUTI SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DI KOTA PAYAKUMBUH
-
PEMBANGUNAN TIDAK SEKADAR SELESAI, TETAPI BERMANFAAT NYATA BAGI MASYARAKAT
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL