HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 24 Juni 2020

UPTD Puskeswan Payakumbuh Beri Panduan Pemotongan Hewan Qurban

drh. Trisna Yesy
drh. Trisna Yesy

Payakumbuh (Minangsatu) - Menyambut hari Raya Idul Adha 1441 H yang tidak lama lagi, Dinas Pertanian Kota Payakumbuh melalui UPTD Puskeswan telah memberikan panduan atau pedoman ihwal pemotongan hewan qurban sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (Asuh).

Seperti diungkapkan Kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh, drh. Trisna Yesy, pedoman itu diberikan bagi petugas penyembelih dan petugas dinas yang membidangi fungsi Kesmavet di daerah dalam hal tata cara penyembelihan hewan qurban secara halal, baik, dan benar.

"Selain itu, juga untuk menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan qurban yang halal dan thoyib," terang Trisna di Kantor UPTD Puskeswan, Payobasung, Payakumbuh Timur, Rabu (24/6).

Lebih lanjut, wanita kelahiran Solok, 2 Juli 1978 ini menyebutkan, ada persyaratan bagi petugas penyembelih. Selain laki-laki muslim dewasa, juga sehat jasmani dan rohani serta memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam penyembelihan halal yang baik dan benar.

Terkait persyaratan hewan qurban, Trisna mengatakan, hewan tersebut tidak cacat, misalnya, pincang, buta, mengalami kerusakan telinga, dan lain-lain. Hewan qurban harus cukup umur. Untuk kambing dan domba harus berumur di atas satu tahun ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap.

Sedangkan, sapi atau kerbau harus sudah berumur di atas dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Trisna juga menegaskan, hewan ternak betina produktif dilarang untuk dipotong. Negara telah mengatur pelarangan pemotongan ternak betina produktif melalui UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sanksi berat berupa pidana telah disiapkan bagi siapa yang melanggar aturan tersebut.

Terkait dengan pelarangan pemotongan hewan ternak produktif , Trisna mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan. Bahkan, tim Puskeswan akan turun ke tempat-tempat penjualan hewan qurban untuk memastikan tidak adanya hewan ternak produktif yang dijadikan hewan qurban. Tim yang terdiri dari 2 dokter hewan dan 8 paramedis ini akan melakukan pengawasan di Payakumbuh,Limapuluh Kota, Tanah Datar, dan Agam.

Saat ini, kata Trisna, pihaknya tengah menunggu surat edaran dari Pemko Payakumbuh terkait pemotongan hewan qurban. Termasuk hewan ternak betina produktif yang tak boleh dipotong.

"Kita juga menghimbau kepada panitia tempat-tempat pemotongan hewan qurban agar hewan qurbannya di persiapkan H-7 sampai H-1 agar nanti hewan qurban tersebut dapat kita periksa" katanya.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#panduanPemotonganHewanQurban #puskeswanPayakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com